“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegas Jonson.
Menurut Jonson, pihaknya juga mempersoalkan rangkaian peristiwa sebelum Saiful Abdi menandatangani sejumlah dokumen pengadaan. Ia menyebut kliennya sebelumnya berupaya menolak penandatanganan dokumen tersebut hingga akhirnya dijemput pada dini hari.
Jonson menyebut Saiful Abdi kemudian dibawa ke rumah dinas bupati untuk menandatangani dokumen pengadaan Smartboard. Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang dituangkan dalam memori banding.
Soroti Peran Pimpinan
Tim penasihat hukum juga menyoroti bagian pertimbangan putusan yang, menurut mereka, memuat adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program Smartboard di Langkat.












