Berita UtamaHukum

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

×

PH Saiful Abdi Siapkan Banding, Soroti Putusan Hakim dalam Perkara Smartboard Langkat

Sebarkan artikel ini

Tim penasihat hukum mantan Kadisdik Langkat menyatakan akan menempuh banding dan mengadukan majelis hakim ke Bawas MA serta Komisi Yudisial. Mereka juga mempersoalkan pertimbangan terkait uang Rp1 miliar dan perbedaan nilai kerugian negara dengan uang pengganti dalam perkara Smartboard.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Yusafrihardi Girsang saat membacakan putusan perkara pengadaan Smartboard Disdik Langkat Tahun Anggaran 2024, Kamis (24/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

“Kita banding atas vonis tersebut. Kalau kita dengarkan tadi pertimbangan hukum majelis hakim, banyak kali yang tidak nyambung. Tidak berdasarkan fakta. Di persidangan Saiful Abdi mengatakan, si Supriadi melapor ke dia. Pak itu ada uang Rp1 miliar. Rupanya tiba-tiba dijemput ajudan Pj Bupati (Faisal Hasrimy). Tapi kenapa di putusan Rp1 miliar itu dibebankan kepada Saiful Abdi? Kenapa hakim malah menuduh uang itu diterima Saiful Abdi? Itu faktanya dari mana?” tegas Jonson.

Menurut Jonson, pihaknya juga mempersoalkan rangkaian peristiwa sebelum Saiful Abdi menandatangani sejumlah dokumen pengadaan. Ia menyebut kliennya sebelumnya berupaya menolak penandatanganan dokumen tersebut hingga akhirnya dijemput pada dini hari.

Jonson menyebut Saiful Abdi kemudian dibawa ke rumah dinas bupati untuk menandatangani dokumen pengadaan Smartboard. Menurutnya, fakta tersebut akan menjadi bagian dari argumentasi hukum yang dituangkan dalam memori banding.

Soroti Peran Pimpinan

Tim penasihat hukum juga menyoroti bagian pertimbangan putusan yang, menurut mereka, memuat adanya pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap pelaksanaan program Smartboard di Langkat.