Berita Utama

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

×

MA Tolak Kasasi Alexander Halim Alias Akuang, Eksekusi Rp856,8 Miliar Uang Pengganti Menanti! Terpidana Disinyalir Melarikan Diri ke Luar Negeri, Kejatisu Bantah Hal Tersebut

Sebarkan artikel ini

Putusan kasasi menguatkan perkara dengan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp856.801.945.550; Kejati Sumut menyebut JPU wajib menjalankan eksekusi, sementara informasi soal keberadaan Alexander Halim di luar negeri belum diterima.

Ilustrasi Alexander Halim alias Akuang dalam perkara yang telah berkekuatan pada tingkat kasasi, di tengah munculnya informasi mengenai dugaan keberadaannya di luar negeri yang hingga kini disebut yang dibantah Kejati Sumut, Medan, Jumat (14/08/2026). (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Putusan juga mencatat dokumen pembahasan pemetaan kondisi terkini perambahan kawasan bersama KPH Wilayah I, BPN Kanwil Sumatera Utara dan BPKH Sumatera Utara.

Dokumen Berlanjut hingga 2020

Rangkaian dokumen yang tercantum dalam barang bukti juga mencakup sejumlah surat pada 2017 hingga 2020.

Di antaranya Surat Nomor S.6882/K.3/Bidtek/KSA/10/2017 tanggal 9 Oktober 2017 tentang bantuan penanganan penegakan hukum serta Surat Nomor Un.1420/K.3-BKWI/KSA/10/2017 tanggal 17 Oktober 2017 mengenai undangan pencanangan restorasi kolaboratif kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut.

Terdapat pula dokumen rapat mengenai penyelesaian permasalahan perambahan di kawasan tersebut yang berlangsung di Direktorat Kawasan Konservasi, Ditjen KSDAE di Jakarta.

Untuk tahun 2020, barang bukti antara lain mencakup Surat Nomor S-669/K.3/BIDTEK/GKM/2/2020 tanggal 11 Februari 2020 tentang bantuan hukum penyelesaian permasalahan hak atas tanah atau sertifikat di kawasan konservasi.

Pada tanggal yang sama juga terdapat Surat Nomor S.112/K.3-BKWI/KSA/02/2020 mengenai bantuan penindakan tindak pidana kehutanan di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.

Ada Dokumen Kerja Sama Pemulihan Ekosistem

Dalam daftar barang bukti turut terdapat dokumen kerja sama konservasi.

Salah satunya Perjanjian Kerja Sama Nomor PKS 3772/K.3/TU/PK/8/2019 tanggal 15 Agustus 2019 antara Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara dengan Ketua Kelompok Tani Indah Bersama.

Perjanjian tersebut berkaitan dengan penguatan fungsi kemitraan konservasi untuk pemulihan ekosistem di Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut.