Ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial tanpa melakukan verifikasi.
“Harapan kami itu ya jangan itu masyarakat terlalu percaya dengan akun-akun media sosial yang menampilkan kesusahan ya, penderitaan sehingga justru dia mengambil keuntungan dari masyarakat dan akhirnya merugikan masyarakat.”
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah terpancing oleh konten yang belum tentu dapat dipastikan kebenarannya.
“Jangan mudah tergiur, jangan mudah percaya, jangan mudah terprovokasi dengan akun-akun yang menjual kesedihan, penderitaan.”
Menanggapi tuduhan bahwa kliennya tidak membayarkan gaji selama satu tahun, Ahmad Fadhly Roza menyatakan hubungan para pihak merupakan hubungan kerja sama yang dibuktikan dengan dokumen tertulis.
“Kita tadi pada saat buat lp sudah terbantahkan ada surat ee perjanjian kerja sama itu aja belum ada setahun.”
Ia kembali menegaskan bahwa hubungan kerja sama memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan hubungan kerja.












