“Maka harus dibedakan kerja sama dengan perjanjian kerja itu beda.”
Di penghujung keterangannya, Ahmad Fadhly Roza memastikan tim kuasa hukum akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan memberikan pembelaan terhadap kliennya.
“Dan apapun laporan dari pihak lain terhadap kliem kita, kita tetap hadapi ya. Sepanjang kebenaran kami akan bela.”
Berdasarkan isi STTLP, laporan dugaan pencemaran nama baik menyebut pelapor menerima kiriman melalui direct message yang berisi foto dirinya bersama telepon genggam miliknya. Pelapor menilai unggahan tersebut memuat tuduhan yang tidak benar sehingga dianggap merugikan nama baik serta menimbulkan kerugian materiil maupun moril.
Sementara itu, dalam laporan dugaan penyebaran berita bohong dijelaskan bahwa pada Jumat, 25 Juli 2026, pelapor mengetahui adanya unggahan di media sosial yang menuduh dirinya mengonsumsi obat-obatan terlarang. Pelapor membantah tuduhan tersebut dan menilai informasi itu telah memicu komentar negatif yang berdampak terhadap reputasinya.












