“Untuk laporan UG ini adalah menyebabkan berita bohong terhadap kliem kita sehingga para masyarakat netizen pengguna akun media sosial itu menghujat dan menjelek-jelekkan kliem kita sehingga secara psikologi klien kami merasa malu ya kan kemudian merasa kehormatannya direndahkan oleh akun media sosial ini.”
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut berawal dari adanya hubungan kerja sama antara kliennya dengan pihak lain, bukan hubungan kerja sebagaimana disebut dalam sejumlah unggahan.
“Persoalannya mungkin panjang, ya. ada kaitan ada sama-sama konten kreator ini kan ada perjanjian kerja sama ya bukan perjanjian kerja ya perjanjian kerja sama antara klien kita dengan pihak dia.”
Selain dua laporan tersebut, Ahmad Fadhly Roza menyebut dugaan tindak pidana penipuan yang berkaitan dengan perkara tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pihaknya juga mengaku menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya korban lain yang berkaitan dengan aktivitas akun media sosial dimaksud. Namun, informasi tersebut masih akan dipastikan terlebih dahulu.












