Berita Utama

Unggahan Medsos Berujung Laporan Polisi, MKR Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

×

Unggahan Medsos Berujung Laporan Polisi, MKR Tempuh Jalur Hukum di Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Tim kuasa hukum menilai sejumlah konten di media sosial telah merugikan kliennya. Dua laporan dengan dugaan tindak pidana berbeda kini resmi ditangani Polda Sumatera Utara sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dr. Ahmad Fadhly Roza, S.H., M.H., memberikan pernyataan kepada awak media setelah mendampingi MKR melaporkan dua dugaan tindak pidana ke SPKT Polda Sumatera Utara di Medan, Sabtu (01/08/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pihak yang dilaporkan adalah akun media sosial berinisial UG beserta akun lain yang identitasnya masih belum diketahui.

Menjelaskan alasan dibuatnya dua laporan tersebut, Ahmad Fadhly Roza mengatakan setiap laporan memiliki substansi dugaan tindak pidana yang berbeda sehingga diproses secara terpisah.

“Hari ini kami membuat laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong satu. Yang kedua, fitnah atau mencemarkan nama baik. Jadi, ada dua laporan yang hari ini kami buat di SPKT Polda Sumatera Utara.”

Ia kemudian menyebut akun media sosial yang menjadi objek laporan.

“Yang pertama atas nama akun UG. Yang kedua atas nama akun DF.”

Menurut Ahmad Fadhly Roza, unggahan yang diduga dibuat akun tersebut telah memicu berbagai komentar negatif dari pengguna media sosial sehingga memengaruhi kondisi psikologis kliennya.