Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla juga dilakukan melalui jalur hukum terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab.
Sa’i mengapresiasi langkah kepolisian tersebut. Namun, ia mengingatkan agar proses hukum tetap berpedoman pada alat bukti dan dilakukan secara profesional.
“Saya mengapresiasi langkah kepolisian yang sudah menetapkan tersangka dalam perkara karhutla di Jambi. Namun penanganan hukum harus dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti yang cukup dan harus sampai kepada pihak yang benar-benar bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia berharap penegakan hukum terhadap perkara karhutla mampu memberikan efek jera sehingga praktik pembakaran hutan dan lahan tidak terus berulang setiap tahun.
Kalimantan dan Papua Ikut Menghadapi Ancaman
Ancaman karhutla juga masih terdapat di sejumlah wilayah Kalimantan. Data pemantauan yang disebutkan dalam bahan berita menunjukkan masih adanya titik panas di kawasan tersebut, sementara BMKG mencatat ratusan titik panas terdeteksi di wilayah Kalimantan.
Menurut Sa’i, pengalaman penanganan karhutla di Kalimantan perlu dijadikan evaluasi untuk memperkuat langkah pencegahan sebelum kebakaran meluas.












