Pergantian ini memiliki dasar administratif yang jelas. Salah satu landasan utamanya adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.
Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.
Dalam keputusan itu, Rajudin Sagala ditetapkan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sedangkan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya dari Fraksi PKS.
Yang menjadi poin penting, keputusan gubernur menyatakan pengangkatan Sri Rezeki berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Karena itu, prosesi paripurna pada 1 September 2026 menjadi tahapan penting dalam merealisasikan keputusan tersebut.
Pergantian tidak terjadi secara tiba-tiba
Perubahan unsur pimpinan DPRD Kota Medan tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah proses administratif dan kelembagaan.











