Politik

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

×

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini

Pergantian unsur pimpinan DPRD Medan berlangsung melalui paripurna setelah keputusan Gubernur Sumatera Utara menetapkan Sri Rezeki sebagai pengganti Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat agenda pergantian unsur pimpinan dewan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Pergantian ini memiliki dasar administratif yang jelas. Salah satu landasan utamanya adalah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Pimpinan DPRD Kota Medan Masa Jabatan 2024-2029.

Keputusan tersebut ditetapkan di Medan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution.

Dalam keputusan itu, Rajudin Sagala ditetapkan diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sedangkan Sri Rezeki ditetapkan sebagai penggantinya dari Fraksi PKS.

Yang menjadi poin penting, keputusan gubernur menyatakan pengangkatan Sri Rezeki berlaku terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Karena itu, prosesi paripurna pada 1 September 2026 menjadi tahapan penting dalam merealisasikan keputusan tersebut.

Pergantian tidak terjadi secara tiba-tiba

Perubahan unsur pimpinan DPRD Kota Medan tersebut sebelumnya telah melewati sejumlah proses administratif dan kelembagaan.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat agenda pergantian unsur pimpinan dewan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)