Ketentuan itu menyebutkan bahwa anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang digantikannya.
Dengan demikian, setelah Sri Rezeki menempati posisi pimpinan DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala selanjutnya menjadi anggota pada alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya ditempati Sri Rezeki.
Posisi Rajudin dengan demikian mengalami perubahan dalam struktur internal DPRD, tetapi dirinya tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam bagian penutupan rapat paripurna. Ketua DPRD Kota Medan menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tata tertib, Rajudin Sagala selanjutnya menempati alat kelengkapan DPRD yang sebelumnya diduduki Sri Rezeki.
DPRD beri penghargaan atas pengabdian Rajudin

Pergantian pimpinan juga menjadi momentum bagi DPRD Kota Medan untuk menyampaikan apresiasi kepada Rajudin Sagala.










