Proses tersebut sebelumnya juga telah dibahas di lingkungan DPRD Kota Medan. Dalam keputusan gubernur tercantum Risalah Rapat dan Berita Acara DPRD Kota Medan tanggal 27 April 2026 mengenai pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dan penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Dokumen berikutnya yang menjadi perhatian adalah Keputusan Pimpinan DPRD Kota Medan Nomor 100.1.4/6570/Ket-DPRD/4/2026 tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Medan serta penetapan calon pengganti Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa proses pergantian pimpinan DPRD Kota Medan telah melalui tahapan administratif dan kelembagaan sebelum akhirnya dituangkan dalam keputusan gubernur.










