Selain dokumen dari unsur DPRD dan Pemerintah Kota Medan, keputusan gubernur juga mempertimbangkan Surat Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Medan Nomor 243/K/SPA/AB-12-SEK-PKS/2025 tanggal 1 Desember 2025 mengenai pergantian pimpinan DPRD Kota Medan dari PKS.
Rangkaian dokumen tersebut menunjukkan bahwa perubahan pimpinan telah melalui proses kelembagaan sebelum akhirnya dituangkan dalam keputusan gubernur.
Keputusan gubernur dibacakan dalam paripurna
Setelah rapat paripurna dibuka, agenda diarahkan pada pembacaan keputusan gubernur yang menjadi dasar hukum pergantian.
Pembacaan dilakukan oleh Plt Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P.
Sebelum memasuki agenda tersebut, Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen membuka rapat dan menyampaikan salam kepada jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pimpinan serta anggota DPRD, Pemerintah Kota Medan, perwakilan partai politik, penyelenggara pemilu, tokoh agama, akademisi, organisasi kemasyarakatan, insan pers dan seluruh undangan.










