Pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memasuki tahapan resmi setelah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/461/KPTS/2026 dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini.
Keputusan tersebut mengatur peresmian pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan untuk masa jabatan 2024-2029. Dalam keputusan itu, H. Rajudin Sagala, S.PdI diberhentikan dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kota Medan, sementara Hj. Sri Rezeki, A.Md. ditetapkan sebagai penggantinya.

Pembacaan keputusan gubernur dilakukan oleh Erisda Hutasoit, S.E., M.S.P. selaku Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan dalam rapat paripurna yang secara khusus digelar untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan pengganti pimpinan DPRD Kota Medan masa jabatan 2024-2029.










