Usai pengucapan sumpah, berita acara pengambilan sumpah ditandatangani sebagai bagian dari administrasi pelantikan.
Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Medan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara kepada Sri Rezeki.
Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pimpinan DPRD Kota Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Rajudin tidak meninggalkan DPRD Medan
Perubahan jabatan tersebut tidak serta-merta mengakhiri aktivitas Rajudin Sagala sebagai anggota DPRD Kota Medan.
Dalam rapat paripurna dijelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai penempatan anggota DPRD pada alat kelengkapan dewan setelah terjadi perubahan posisi.
Pasal 142 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib menjadi dasar pengaturan tersebut.










