Politik

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

×

Sri Rezeki Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala Bergeser ke Alat Kelengkapan Dewan

Sebarkan artikel ini

Pergantian unsur pimpinan DPRD Medan berlangsung melalui paripurna setelah keputusan Gubernur Sumatera Utara menetapkan Sri Rezeki sebagai pengganti Rajudin Sagala untuk sisa masa jabatan 2024-2029.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat agenda pergantian unsur pimpinan dewan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Usai pengucapan sumpah, berita acara pengambilan sumpah ditandatangani sebagai bagian dari administrasi pelantikan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Negeri Medan menyerahkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara kepada Sri Rezeki.

Rangkaian tersebut kemudian dilanjutkan dengan sesi foto bersama yang melibatkan unsur pimpinan daerah, pimpinan DPRD Kota Medan dan Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Kota Medan berlangsung khidmat saat agenda pergantian unsur pimpinan dewan, Selasa (1/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Rajudin tidak meninggalkan DPRD Medan

Perubahan jabatan tersebut tidak serta-merta mengakhiri aktivitas Rajudin Sagala sebagai anggota DPRD Kota Medan.

Dalam rapat paripurna dijelaskan bahwa terdapat ketentuan mengenai penempatan anggota DPRD pada alat kelengkapan dewan setelah terjadi perubahan posisi.

Pasal 142 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan terhadap Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib menjadi dasar pengaturan tersebut.