Ia menerangkan selama ini pelayanan Dukcapil yang terpusat di Jalan Iskandar Muda menyebabkan tingginya jumlah masyarakat yang datang setiap hari sehingga pemerintah mulai memperluas titik pelayanan.
Menurut Godfried, selain kantor utama di Jalan Iskandar Muda, kini pelayanan administrasi kependudukan juga telah tersedia di kawasan bekas Ramayana dan Lapangan Merdeka sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan lokasi pelayanan.
Ia juga menjelaskan pengurusan akta kelahiran maupun akta kematian kini dapat dilakukan melalui kantor kecamatan tanpa harus selalu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dalam paparannya, Godfried turut mendorong agar ke depan setiap bayi yang lahir di rumah sakit, klinik maupun tempat bersalin dapat langsung memperoleh akta kelahiran sebagaimana telah diterapkan di sejumlah daerah lain.
Menurutnya, percepatan penerbitan akta kelahiran akan mempermudah masyarakat ketika mengurus berbagai kebutuhan administrasi pendidikan maupun pelayanan publik lainnya.
Lampu Jalan Menjadi Hak Masyarakat yang Membayar Pajak
Paparan berikutnya menyoroti penerangan jalan umum. Godfried mengingatkan bahwa masyarakat sebenarnya telah ikut membiayai operasional lampu jalan melalui pajak penerangan jalan yang dipungut bersamaan dengan pembayaran rekening listrik.












