Di hadapan peserta reses, Godfried menyampaikan, “Kita telah programkan 3 tahun yang lalu program UHC namanya. Apa itu UHC? Adalah pemberian layanan gratis tanpa dipugut bayaran dengan hanya menunjukkan KTP apabila berobat ke rumah sakit mana pun yang melayani BPJS.”
Ia menjelaskan pelayanan tersebut dapat dimanfaatkan di berbagai rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, baik di Medan maupun di daerah lain di Indonesia. Menurutnya, selama KTP telah terbit minimal tiga bulan, masyarakat dapat menggunakan identitas tersebut sebagai dasar memperoleh pelayanan kesehatan tanpa dipungut biaya sesuai ketentuan program.
Selain itu, Godfried mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga KTP karena menjadi dokumen penting ketika membutuhkan layanan kesehatan, terutama bagi warga lanjut usia yang sewaktu-waktu memerlukan penanganan medis saat berada di luar Kota Medan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat memastikan KTP yang dimiliki merupakan dokumen resmi dan bukan hasil pembuatan yang tidak sesuai prosedur. Menurutnya, validitas identitas kependudukan menjadi bagian penting dalam proses verifikasi pelayanan publik.












