Dalam kesempatan itu, Godfried menerangkan bahwa manfaat UHC setara dengan pelayanan BPJS Kesehatan kelas III dan seluruh iurannya telah ditanggung Pemerintah Kota Medan melalui alokasi anggaran sekitar Rp350 miliar setiap tahun.
Selain pelayanan rumah sakit, ia mengatakan masyarakat juga dapat memanfaatkan fasilitas pemeriksaan kesehatan di puskesmas tanpa dipungut biaya untuk layanan dasar seperti pemeriksaan tekanan darah maupun gula darah sesuai ketentuan yang berlaku.
Godfried menambahkan Kota Medan menjadi salah satu daerah yang lebih dahulu menerapkan sistem pelayanan kesehatan berbasis UHC sehingga seluruh warga yang memenuhi persyaratan administrasi memiliki kesempatan memperoleh pelayanan tanpa membedakan kondisi ekonomi.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan yang sering dikeluhkan masyarakat, terutama ketika rumah sakit menyatakan ruang rawat inap penuh.
Menanggapi kondisi tersebut, Godfried mengungkapkan DPRD Kota Medan telah memanggil sejumlah pimpinan rumah sakit pemerintah maupun swasta guna membahas solusi agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi mengenai ketersediaan kamar.












