Ia kemudian menjelaskan bahwa pelayanan UHC dapat dimanfaatkan di rumah sakit yang melayani peserta BPJS, baik di Kota Medan maupun di berbagai daerah di Indonesia, selama memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah KTP yang digunakan telah terbit minimal tiga bulan sebelum digunakan untuk memperoleh layanan kesehatan.
Godfried juga mengingatkan masyarakat agar menjaga kondisi fisik KTP karena dokumen tersebut menjadi identitas utama dalam mengakses pelayanan UHC. Selain itu, ia mengimbau warga memastikan KTP yang dimiliki merupakan dokumen resmi sehingga tidak mengalami kendala saat dilakukan verifikasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
UHC hingga Program Sosial Jadi Fokus Sosialisasi kepada Warga
Dalam penjelasan berikutnya, Godfried kembali menguraikan manfaat Program Universal Health Coverage (UHC) yang menurutnya harus benar-benar dipahami masyarakat agar tidak ada lagi warga Kota Medan yang menunda berobat karena alasan biaya. Ia menegaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran yang besar untuk menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.












