DELI SERDANG, langgamnews.com – Perbedaan keterangan antara dokumen perkawinan dan dokumen hibah menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam perkara perdata Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi. Di satu sisi, terdapat Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022 yang menyebut Hilda sebagai istri Cukup Sinulingga. Namun di sisi lain, surat KUA Kecamatan Gunung Meriah menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan atas nama keduanya.
Dokumen dari KUA Gunung Meriah yang menjadi bagian dari rangkaian perkara itu bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026. Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.
Dalam keterangannya, KUA menyebut akta nikah tersebut tidak tercatat sebagai dokumen yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah yang berada pada KUA tersebut.
Nama Kepala KUA dalam Akta Nikah Ikut Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencatatan perkawinan.
KUA Gunung Meriah juga memberikan keterangan mengenai pejabat yang namanya tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah tersebut.
Nama Muhammad Iqbal disebut dalam dokumen akta nikah. Namun berdasarkan keterangan KUA, yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Keterangan serupa sebelumnya tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.
Surat tersebut menerangkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak tercatat di KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Dokumen tersebut juga menyatakan pejabat yang tercantum sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menduduki jabatan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Akta Hibah 2022 Mencantumkan Hilda sebagai Istri
Di tengah persoalan pencatatan perkawinan itu, terdapat dokumen lain yang dibuat pada 2022.
Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, Cukup Sinulingga tercantum sebagai pihak yang memberikan hibah. Sementara Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.
Hibah tersebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Lokasi tanah disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam dokumen hibah, tanah tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang luas keseluruhannya sekitar 80.000 meter persegi.
Akta itu juga memuat sejumlah keterangan mengenai objek hibah, termasuk pernyataan mengenai status tanah serta jaminan bahwa objek tersebut tidak berada dalam sengketa, sita maupun jaminan.
Perbedaan antara keterangan KUA dengan isi akta hibah inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan pembuktian dalam perkara.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan mengenai sah atau tidaknya perkawinan. Begitu pula kekuatan masing-masing dokumen tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Asal-usul Tanah Berawal dari Transaksi 2012
Selain dokumen perkawinan dan hibah, rangkaian berkas juga memuat dokumen mengenai penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Salah satunya berupa surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012.
Dalam dokumen tersebut, Selamat Ginting tercatat sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima sepenuhnya oleh pihak pertama.
Dokumen lain bertanggal 8 Oktober 2012 juga mencantumkan adanya bagian tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen mengenai tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek sengketa dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam.
Kemenag Deli Serdang Lakukan Cross-check
Persoalan pencatatan perkawinan tersebut juga telah ditelusuri di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, di Kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dari KUA Gunung Meriah.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Uliansyah juga mengungkapkan bahwa pihak KUA telah dipanggil berkaitan dengan proses persidangan perkara tersebut.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Menurut dia, persoalan tersebut juga telah masuk dalam pemeriksaan internal Kemenag.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Ia memastikan pemeriksaan terhadap pihak KUA telah dilakukan.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”
Kemenag Sebut Ada Temuan yang Sudah Ditindak
Uliansyah juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum. Meski demikian, penanganannya disebut tetap mengikuti mekanisme pemeriksaan internal.
“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”
Sementara untuk komunikasi resmi secara tertulis dengan aparat penegak hukum, ia menyatakan belum ada.
“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”
Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama.
“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”
PN Lubuk Pakam Jelaskan Beban Pembuktian
Dari sisi proses perkara, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Erwin Nababan menjelaskan prinsip pembuktian yang berlaku dalam perkara perdata.
Menurutnya, pihak yang mengajukan suatu dalil harus memiliki dasar pembuktian. Demikian pula pihak yang memberikan bantahan harus dapat mendukung bantahannya dengan bukti.
“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”
Ia kemudian menegaskan:
“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”
Dengan demikian, apabila suatu dokumen dipersoalkan oleh salah satu pihak, bukti lain dapat digunakan untuk mendukung bantahan tersebut.
“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”
Erwin menekankan bahwa penentuan mengenai nilai pembuktian berada pada majelis hakim.
“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”
Pemeriksaan Bukti Berlangsung dalam Persidangan
Mengenai mekanisme perkara perdata, Erwin menerangkan bahwa perkara diajukan melalui sistem elektronik. Adapun pembuktian dan penilaian terhadap dokumen berlangsung dalam proses persidangan.
Jika salah satu pihak mempertanyakan keabsahan sebuah dokumen, pihak tersebut dapat mengajukan bukti yang mendukung keberatannya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Saat ditanya mengenai proses verifikasi bukti, Erwin kembali menjelaskan peran majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Ia menambahkan:
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
Putusan Perkara Dijadwalkan 13 Agustus 2026
Perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp sebelumnya telah melewati tahap putusan sela. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat terkait kompetensi absolut.
Pengadilan juga menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dalam informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan ini, agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Karena itu, status dokumen perkawinan, keberadaan Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022, serta dokumen-dokumen terkait tanah akan tetap berada dalam konteks pembuktian perkara.
Adapun apakah suatu dokumen memiliki kekuatan pembuktian tertentu dan bagaimana kedudukan dalil masing-masing pihak, keputusan akhirnya berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.












