DELI SERDANG, langgamnews.com – Perbedaan keterangan antara dokumen perkawinan dan dokumen hibah menjadi salah satu persoalan yang muncul dalam perkara perdata Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Persoalan tersebut berkaitan dengan status perkawinan Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi. Di satu sisi, terdapat Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022 yang menyebut Hilda sebagai istri Cukup Sinulingga. Namun di sisi lain, surat KUA Kecamatan Gunung Meriah menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan atas nama keduanya.
Dokumen dari KUA Gunung Meriah yang menjadi bagian dari rangkaian perkara itu bernomor B-17/KUA.1207011/PW.01/7/2026. Surat tersebut memberikan penjelasan mengenai Akta Nikah Nomor 083/36/II/2008 tanggal 22 Februari 2008.
Dalam keterangannya, KUA menyebut akta nikah tersebut tidak tercatat sebagai dokumen yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan Gunung Meriah.
KUA juga menyatakan tidak menemukan pencatatan perkawinan Cukup Sinulingga dengan Hilda K. Dachi dalam Buku Register Pernikahan maupun Buku Akta Nikah yang berada pada KUA tersebut.












