Nama Kepala KUA dalam Akta Nikah Ikut Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada ada atau tidaknya pencatatan perkawinan.
KUA Gunung Meriah juga memberikan keterangan mengenai pejabat yang namanya tercantum sebagai Kepala KUA pada kutipan akta nikah tersebut.
Nama Muhammad Iqbal disebut dalam dokumen akta nikah. Namun berdasarkan keterangan KUA, yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Keterangan serupa sebelumnya tercantum dalam Surat Keterangan Nomor B-010/KUA.1207011/PW.01/5/2024 tanggal 16 Mei 2024 yang ditandatangani Kepala KUA Gunung Meriah saat itu, Arisbat Sinulingga, S.Pd.I.
Surat tersebut menerangkan bahwa buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dengan nomor Akta Nikah 083/36/I/2008 tidak tercatat di KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Dokumen tersebut juga menyatakan pejabat yang tercantum sebagai penandatangan buku nikah tidak pernah menduduki jabatan Kepala KUA Kecamatan Gunung Meriah.
Akta Hibah 2022 Mencantumkan Hilda sebagai Istri
Di tengah persoalan pencatatan perkawinan itu, terdapat dokumen lain yang dibuat pada 2022.
Dalam Akta Hibah Nomor 90 tanggal 24 Oktober 2022, yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan, Cukup Sinulingga tercantum sebagai pihak yang memberikan hibah. Sementara Hilda K. Dachi disebut sebagai istrinya.
Hibah tersebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi atau 4 hektare kepada Khanza Risqi Sinulingga.
Lokasi tanah disebut berada di Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Dalam dokumen hibah, tanah tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang luas keseluruhannya sekitar 80.000 meter persegi.
Akta itu juga memuat sejumlah keterangan mengenai objek hibah, termasuk pernyataan mengenai status tanah serta jaminan bahwa objek tersebut tidak berada dalam sengketa, sita maupun jaminan.
Perbedaan antara keterangan KUA dengan isi akta hibah inilah yang kemudian menjadi bagian dari persoalan pembuktian dalam perkara.
Namun, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya dapat dijadikan kesimpulan mengenai sah atau tidaknya perkawinan. Begitu pula kekuatan masing-masing dokumen tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.












