Pemeriksaan Bukti Berlangsung dalam Persidangan
Mengenai mekanisme perkara perdata, Erwin menerangkan bahwa perkara diajukan melalui sistem elektronik. Adapun pembuktian dan penilaian terhadap dokumen berlangsung dalam proses persidangan.
Jika salah satu pihak mempertanyakan keabsahan sebuah dokumen, pihak tersebut dapat mengajukan bukti yang mendukung keberatannya.
“Siapa buktinya? Kan seperti yang saya bilang sampaikan tadi, siapa yang mendalilkan dia membuktikan.”
Saat ditanya mengenai proses verifikasi bukti, Erwin kembali menjelaskan peran majelis hakim dalam pemeriksaan perkara.
“Iya. Itu berarti ada timnya ee majelis timnya yang di Oh, majelis tim langsung yang memverifikasi verifikasi perdata.”
Ia menambahkan:
“Nah di persidangan akan kita lihat itu mana bukti klien yang tu itu.”
Putusan Perkara Dijadwalkan 13 Agustus 2026
Perkara Nomor 482/Pdt.G/2025/PN Lbp sebelumnya telah melewati tahap putusan sela. Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan para turut tergugat terkait kompetensi absolut.
Pengadilan juga menyatakan PN Lubuk Pakam berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut serta memerintahkan proses pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Dalam informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan ini, agenda putusan dijadwalkan pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Karena itu, status dokumen perkawinan, keberadaan Akta Hibah Nomor 90 Tahun 2022, serta dokumen-dokumen terkait tanah akan tetap berada dalam konteks pembuktian perkara.
Adapun apakah suatu dokumen memiliki kekuatan pembuktian tertentu dan bagaimana kedudukan dalil masing-masing pihak, keputusan akhirnya berada pada majelis hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.












