Asal-usul Tanah Berawal dari Transaksi 2012
Selain dokumen perkawinan dan hibah, rangkaian berkas juga memuat dokumen mengenai penguasaan tanah yang menjadi objek perkara.
Salah satunya berupa surat penyerahan penguasaan tanah dengan cara ganti rugi tertanggal 10 Oktober 2012.
Dalam dokumen tersebut, Selamat Ginting tercatat sebagai pihak pertama dan Cukup Sinulingga sebagai pihak kedua.
Tanah yang dimaksud memiliki luas sekitar 80.000 meter persegi atau 8 hektare dan berada di Dusun I, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.
Nilai ganti rugi yang tercantum dalam dokumen tersebut mencapai Rp500 juta dan dinyatakan telah diterima sepenuhnya oleh pihak pertama.
Dokumen lain bertanggal 8 Oktober 2012 juga mencantumkan adanya bagian tanah seluas sekitar 40.000 meter persegi yang telah diganti rugikan kepada Cukup Sinulingga dengan nilai Rp500 juta.
Rangkaian dokumen mengenai tanah tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang berkaitan dengan objek sengketa dalam perkara perdata di PN Lubuk Pakam.












