Hukum

Akta Nikah Cukup Sinulingga Jadi Sorotan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

×

Akta Nikah Cukup Sinulingga Jadi Sorotan di PN Lubuk Pakam, Surat KUA Nyatakan Tak Terdaftar, Bagaimana Status Hilda sebagai Istri?

Sebarkan artikel ini

Penelusuran Kemenag Deli Serdang menyebut tidak ada pencatatan buku nikah pasangan tersebut di KUA Gunung Meriah, sementara Akta Hibah 2022 menempatkan Hilda K. Dachi sebagai istri Cukup Sinulingga.

Penampakan bagian depan kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Deli Serdang. (langgamnews.com/Aris)

Kemenag Sebut Ada Temuan yang Sudah Ditindak

Uliansyah juga menyinggung kemungkinan adanya persoalan yang melibatkan oknum. Meski demikian, penanganannya disebut tetap mengikuti mekanisme pemeriksaan internal.

“Tapi yang jelas sampai dengan saat ini banyak temuan yang berkaitan dengan persoalan ini dan sudah dilakukan penindakan oleh kasi bimas.”

Sementara untuk komunikasi resmi secara tertulis dengan aparat penegak hukum, ia menyatakan belum ada.

“Kalau secara tertulis tidak ada. Kalau secara tertulis tidak ada dan belum pernah sepertinya ya.”

Ia menilai persoalan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Kementerian Agama.

“Namun mungkin ini jadi pelajaran buat kita dan untuk bersih-bersih ke depan bisa saja ini bakal dilakukan oleh Kementerian Agama khususnya Kabupaten deli Serdang ya bekerja sama dengan pihak APH untuk sama-sama melakukan pembersihan dan penindakan secara tegas terhadap perilaku-perilaku oknum nakal seperti ini.”

PN Lubuk Pakam Jelaskan Beban Pembuktian

Dari sisi proses perkara, juru bicara Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Erwin Nababan menjelaskan prinsip pembuktian yang berlaku dalam perkara perdata.

Menurutnya, pihak yang mengajukan suatu dalil harus memiliki dasar pembuktian. Demikian pula pihak yang memberikan bantahan harus dapat mendukung bantahannya dengan bukti.

“Oke, Pak. Lanjut, Pak. Oke. Jadi, pada prinsipnya ya siapa aja boleh mengak siapa tetapi yang jelas dia harus punya dasar.”

Ia kemudian menegaskan:

“Nah, intinya adalah kalau dalam perkara ini siapa yang mendalilkan dia membuktikan. Siapa juga yang membantah, dia juga wajib membuktikan bantahannya itu.”

Dengan demikian, apabila suatu dokumen dipersoalkan oleh salah satu pihak, bukti lain dapat digunakan untuk mendukung bantahan tersebut.

“Nah, kalau Bapak-bapak merasa atau pihak merasa bahwa surat yang diterbitkan oleh KUA itu yang kemudian Bapakuri sampai di Kemenag juga tidak terdaftar dan terbit surat seperti ini ya. Iya. Dari dari KUA dan Kemenag itulah mungkin jadi bentuk bantahan.”

Erwin menekankan bahwa penentuan mengenai nilai pembuktian berada pada majelis hakim.

“Nah, nilai-nilai yang saya apa poin bukti yang saya ajukan dengan bukti yang Bapak akan diadu manakah yang bisa mendukung dalil ketika semua gugatan tidak bisa didukung dalil, maka gugatannya modelnya harus ditolak.”