Kemenag Deli Serdang Lakukan Cross-check
Persoalan pencatatan perkawinan tersebut juga telah ditelusuri di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang.
Koordinator Humas Kemenag Deli Serdang, Uliansyah Nasution, memberikan keterangan kepada wartawan pada Selasa pagi, 11 Agustus 2026, di Kantor Kemenag Deli Serdang, Jalan Sudirman Nomor 5, Kecamatan Lubuk Pakam.
Ia menyampaikan bahwa berdasarkan pengecekan internal, tidak ditemukan penerbitan buku nikah atas nama Cukup Sinulingga dan Hilda K. Dachi dari KUA Gunung Meriah.
“Sepanjang pemahaman dan informasi yang disampaikan oleh kasi Bimas berkaitan dengan buku nikah yang katanya berasal dari Gunung Meriah ya, yang berasal dari Gunung Meriah itu ternyata setelah dilakukan cross rechcke di internal kementerian ternyata memang pihak kita tidak pernah mengeluarkan yang namanya buku nikah atas nama pasangan suami istri, marga Sinulingga dan marga Daci ya kalau enggak silap itu jelas tidak ada.”
Uliansyah juga mengungkapkan bahwa pihak KUA telah dipanggil berkaitan dengan proses persidangan perkara tersebut.
“Tapi yang jelas memang pihak kita ada dipanggil untuk menghadiri sidang itu langsung dihadiri oleh PLH UA kalau enggak silap bermarga Lubis ya. Kemudian didampingi oleh ee Pak Dodi sama Pak Ruslan.”
Menurut dia, persoalan tersebut juga telah masuk dalam pemeriksaan internal Kemenag.
“Nah, persoalan menarik itu, Bang, itu kan enggak kewenangan kita, Bang. Iya. Iya, kan? Karena berproses, ya. Iya, karena berproses dan masih ada beberapa tahapan.”
Ia memastikan pemeriksaan terhadap pihak KUA telah dilakukan.
“Tapi yang satu hal yang kupastikan bahwa sampai dengan hari ini berkaitan dengan kasus ini itu KUA sudah diperiksa, sudah dibap oleh kasi bimas Islam. Nah, itu itu hal yang kita pastikan sudah di BAP.”












