MEDAN, langgamnews.com – Rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi mengungkap cerita mengenai penyerahan uang secara tunai. Edo Anggara Putra Nasution, yang pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menyatakan pernah mengantarkan uang kepada mantan kepala dinas tersebut.
Keterangan itu disampaikan Edo saat menjalani pemeriksaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Dalam agenda tersebut, sembilan saksi fakta diperiksa dalam dua tahap untuk memberikan gambaran mengenai pengelolaan belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut juga menyeret Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Edo Bantah Setor Uang ke Bank
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Edo menerangkan bahwa dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika menjabat Camat Rambutan.
Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai uang Rp75 juta yang dikaitkan dengan dugaan penyetoran ke bank syariah. Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan perintah untuk menyetorkan uang tersebut ke bank.












