MEDAN, langgamnews.com – Rangkaian pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tebingtinggi mengungkap cerita mengenai penyerahan uang secara tunai. Edo Anggara Putra Nasution, yang pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie Ashshiddiqi, menyatakan pernah mengantarkan uang kepada mantan kepala dinas tersebut.
Keterangan itu disampaikan Edo saat menjalani pemeriksaan di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (12/8/2026). Dalam agenda tersebut, sembilan saksi fakta diperiksa dalam dua tahap untuk memberikan gambaran mengenai pengelolaan belanja BBM subsidi kendaraan operasional persampahan Tahun Anggaran 2024.
Perkara tersebut juga menyeret Meifiansyah sebagai Bendahara Pengeluaran dan Zul Hadin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Edo Bantah Setor Uang ke Bank
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Edo menerangkan bahwa dirinya pernah menjadi sopir Muhammad Hasbie ketika menjabat Camat Rambutan.
Ia kemudian memberikan penjelasan mengenai uang Rp75 juta yang dikaitkan dengan dugaan penyetoran ke bank syariah. Edo menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjalankan perintah untuk menyetorkan uang tersebut ke bank.
Menurut keterangannya, uang itu justru dibawa secara tunai untuk diserahkan kepada Muhammad Hasbie. Ia menyebut perintah tersebut berasal dari Meifiansyah.
“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam rangkaian pembuktian perkara. Hubungan antara penyerahan uang, pengelolaan anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban masih diuji di hadapan majelis hakim.
Hakim Dalami Mekanisme Pemberian Dana BBM
Keterangan mengenai pengelolaan BBM juga disampaikan Dian Abadi Siregar. Ia menyatakan pernah mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala DLH untuk melakukan pengawasan pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi.
Dian menyebut perintah tersebut diketahui oleh sejumlah pegawai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dian tidak hanya memantau aktivitas pengisian BBM. Ia juga menerima dan mengumpulkan bon serta faktur dari para sopir, menggandakan dokumen tersebut, kemudian menyusun data pembelian dalam format Excel.
Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra. Hakim meminta penjelasan mengapa Dian masih berada di SPBU apabila dana BBM sudah diserahkan kepada pengemudi.
Dian menjelaskan bahwa pola pemberian uang berbeda sesuai jenis kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara berkala setiap minggu.
Dokumen Pembelian Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa turut menunjukkan sejumlah bon dan faktur pembelian BBM subsidi. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena nilai pembelian yang tercantum dinilai terlalu besar.
Penasihat hukum Muhammad Hasbie kemudian menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum mempertanyakan perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.
Meski mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.
Persoalan dokumen juga muncul melalui keterangan Riwana dari bidang keuangan. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani ketiga terdakwa.
Namun, setelah ditanya penasihat hukum, Riwana mencabut bagian keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen dimaksud baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum ditandatangani.
Riwana bersama Agnes Tindaon juga menyatakan tidak mengetahui apakah kuitansi dan bon yang mereka terima benar-benar sesuai dengan transaksi BBM yang sebenarnya.
Dakwaan Terhadap Tiga Terdakwa
Dalam dakwaan, Muhammad Hasbie disebut berperan sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa mendalilkan bahwa ia mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan anggaran BBM menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.
Jaksa juga mendalilkan adanya instruksi pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk maupun faktur yang diduga tidak sesuai kondisi transaksi sebenarnya disebut dipakai sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Sejumlah dokumen administrasi pembayaran, yakni nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM, turut disebut dalam dakwaan. Menurut jaksa, dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.
Hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang menjadi bagian dari perkara menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.
Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer maupun subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan mengenai uang tunai, mekanisme distribusi BBM, bon dan faktur, serta dokumen pencairan masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti akan ditentukan melalui proses persidangan.
Seluruh keterangan saksi dan materi dakwaan dalam perkara ini masih berada dalam proses pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












