Hukum

Uang Tunai Jadi Sorotan Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Mantan Sopir Sebut Dua Kali Antar ke Eks Kadis

×

Uang Tunai Jadi Sorotan Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Mantan Sopir Sebut Dua Kali Antar ke Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Kesaksian Edo Muncul Saat Sembilan Saksi Diperiksa, Persidangan Juga Mengurai Mekanisme BBM, Dokumen Transaksi, dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution (kiri, bangku belakang) berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan dalam pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi, Rabu (12 Agustus 2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra. Hakim meminta penjelasan mengapa Dian masih berada di SPBU apabila dana BBM sudah diserahkan kepada pengemudi.

Dian menjelaskan bahwa pola pemberian uang berbeda sesuai jenis kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara berkala setiap minggu.

Dokumen Pembelian Dipersoalkan

Dalam pemeriksaan saksi, jaksa turut menunjukkan sejumlah bon dan faktur pembelian BBM subsidi. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena nilai pembelian yang tercantum dinilai terlalu besar.

Penasihat hukum Muhammad Hasbie kemudian menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum mempertanyakan perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.

Meski mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.