Aktivitas tersebut kemudian dipertanyakan majelis hakim yang dipimpin Deny Syahputra. Hakim meminta penjelasan mengapa Dian masih berada di SPBU apabila dana BBM sudah diserahkan kepada pengemudi.
Dian menjelaskan bahwa pola pemberian uang berbeda sesuai jenis kendaraan. Pengemudi kendaraan roda tiga tidak menerima uang BBM secara langsung, sedangkan pengemudi kendaraan roda empat atau lebih memperoleh uang secara berkala setiap minggu.
Dokumen Pembelian Dipersoalkan
Dalam pemeriksaan saksi, jaksa turut menunjukkan sejumlah bon dan faktur pembelian BBM subsidi. Dokumen tersebut menjadi perhatian karena nilai pembelian yang tercantum dinilai terlalu besar.
Penasihat hukum Muhammad Hasbie kemudian menyoroti perhitungan kerugian keuangan negara. Tim hukum mempertanyakan perbedaan antara angka kerugian negara sebesar Rp863 juta dengan belanja BBM yang disebut sekitar Rp206 juta.
Meski mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pengelolaan dana, Dian tetap menyatakan seluruh uang BBM yang diterimanya dari bendahara telah disalurkan kepada para sopir.












