Sejumlah dokumen administrasi pembayaran, yakni nota dinas, kuitansi, SPP, SPM, dan SPTJM, turut disebut dalam dakwaan. Menurut jaksa, dokumen tersebut ditandatangani tanpa pemeriksaan yang memadai terhadap kebenaran transaksi BBM.
Hasil audit BPKP Provinsi Sumatera Utara yang menjadi bagian dari perkara menyebut dugaan perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.016.444.
Ketiga terdakwa didakwa melalui dakwaan primer maupun subsidair dengan ketentuan tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan KUHP baru dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keterangan mengenai uang tunai, mekanisme distribusi BBM, bon dan faktur, serta dokumen pencairan masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir terhadap seluruh alat bukti akan ditentukan melalui proses persidangan.
Seluruh keterangan saksi dan materi dakwaan dalam perkara ini masih berada dalam proses pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












