Hukum

Uang Tunai Jadi Sorotan Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Mantan Sopir Sebut Dua Kali Antar ke Eks Kadis

×

Uang Tunai Jadi Sorotan Sidang BBM DLH Tebingtinggi, Mantan Sopir Sebut Dua Kali Antar ke Eks Kadis

Sebarkan artikel ini

Kesaksian Edo Muncul Saat Sembilan Saksi Diperiksa, Persidangan Juga Mengurai Mekanisme BBM, Dokumen Transaksi, dan Dugaan Kerugian Negara Rp863 Juta

Saksi Edo Anggara Putra Nasution (kiri, bangku belakang) berada di ruang sidang Pengadilan Tipikor Medan dalam pemeriksaan perkara dugaan penyimpangan belanja BBM DLH Kota Tebingtinggi, Rabu (12 Agustus 2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Persoalan dokumen juga muncul melalui keterangan Riwana dari bidang keuangan. Pada pemeriksaan sebelumnya, ia sempat menyebut dokumen pencairan BBM telah ditandatangani ketiga terdakwa.

Namun, setelah ditanya penasihat hukum, Riwana mencabut bagian keterangan tersebut. Ia menjelaskan bahwa dokumen dimaksud baru mencantumkan nama para terdakwa dan belum ditandatangani.

Riwana bersama Agnes Tindaon juga menyatakan tidak mengetahui apakah kuitansi dan bon yang mereka terima benar-benar sesuai dengan transaksi BBM yang sebenarnya.

Dakwaan Terhadap Tiga Terdakwa

Dalam dakwaan, Muhammad Hasbie disebut berperan sebagai Pengguna Anggaran. Jaksa mendalilkan bahwa ia mengetahui, memerintahkan, menyetujui, dan menandatangani pencairan anggaran BBM menggunakan dokumen yang diduga tidak benar.

Jaksa juga mendalilkan adanya instruksi pembelian BBM subsidi melalui pengawas BBM yang ditunjuk. Struk maupun faktur yang diduga tidak sesuai kondisi transaksi sebenarnya disebut dipakai sebagai dasar pertanggungjawaban penggunaan anggaran.