Menurut keterangannya, uang itu justru dibawa secara tunai untuk diserahkan kepada Muhammad Hasbie. Ia menyebut perintah tersebut berasal dari Meifiansyah.
“Bukan menyetor. Saya disuruh Bendahara Meifiansyah mengantarkan uang cash kepada pak kadis. Itu terjadi dua kali,” ujar Edo di persidangan.
Keterangan tersebut kini menjadi salah satu materi yang diperiksa dalam rangkaian pembuktian perkara. Hubungan antara penyerahan uang, pengelolaan anggaran, dan dokumen pertanggungjawaban masih diuji di hadapan majelis hakim.
Hakim Dalami Mekanisme Pemberian Dana BBM
Keterangan mengenai pengelolaan BBM juga disampaikan Dian Abadi Siregar. Ia menyatakan pernah mendapat instruksi secara lisan dari mantan kepala DLH untuk melakukan pengawasan pengisian BBM kendaraan operasional persampahan di SPBU Simpang Beo, Kota Tebingtinggi.
Dian menyebut perintah tersebut diketahui oleh sejumlah pegawai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Dian tidak hanya memantau aktivitas pengisian BBM. Ia juga menerima dan mengumpulkan bon serta faktur dari para sopir, menggandakan dokumen tersebut, kemudian menyusun data pembelian dalam format Excel.












