Hukum

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

×

Vonis Perkara KDRT Sherly Belum Dibacakan, Pengadilan Lubuk Pakam Tetapkan Agenda Sidang Lanjutan 30 Juli 2026

Sebarkan artikel ini

Seluruh Tahapan Persidangan Telah Rampung, Majelis Hakim Masih Menyusun Pertimbangan atas Tuntutan JPU, Pleidoi Pembela, dan Fakta Persidangan Sebelum Menjatuhkan Putusan

Persidangan perkara dugaan KDRT dengan terdakwa Sherly berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 30 Juli 2026, Kamis (23/07/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, setelah seluruh tahapan persidangan dinyatakan selesai.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta memuat posisi hukum masing-masing pihak sebagaimana disampaikan di ruang sidang. Seluruh dalil pembela maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum merupakan bagian dari proses peradilan. Penentuan terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim yang akan dituangkan dalam putusan.