MEDAN, langgamnews.com — Jaringan peredaran narkotika lintas daerah kembali terungkap di Kabupaten Asahan. Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pemuda berinisial J alias J (23) yang diduga membawa narkotika dalam jumlah besar.
Dari penindakan tersebut, polisi menyita sabu dengan berat bruto lebih dari 5,1 kilogram serta 285 butir pil ekstasi. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Lantai II Wirasatya Polres Asahan, Kamis (10/9/2026).
Kapolres Asahan AKBP Adi Dharma Pramudhita, S.H., S.I.K., M.Sc.IT., memimpin langsung penyampaian hasil pengungkapan tersebut. Turut hadir Wakapolres Asahan Kompol Selamat Riadi, S.H., M.H., Kasat Narkoba, Kasi Humas, Kasi Propam, serta sejumlah wartawan.
Kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan personel Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.
Ketika itu, tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba mengamankan J di sebuah warung yang berada di Lingkungan VII, Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa tersangka. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebuah tas jinjing berwarna hitam. Di dalam tas terdapat kotak berbahan triplek yang digunakan untuk menyimpan sejumlah paket narkotika.
Barang bukti yang ditemukan terdiri atas empat bungkus plastik teh Cina merek Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu. Total berat bruto barang tersebut mencapai 3.750,38 gram, dengan berat netto 3.621,28 gram.
Polisi juga menemukan dua bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1.433,36 gram dan berat netto 1.384,88 gram.
Jika mengacu pada berat bruto, keseluruhan sabu yang disita mencapai sekitar 5,18 kilogram.
Selain sabu, petugas mengamankan tiga bungkus plastik klip bening yang berisi 285 butir pil ekstasi dengan berat netto 173,16 gram.
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita satu unit telepon seluler OPPO A5i warna Burgundy, satu tas jinjing hitam, serta satu kotak berbahan triplek yang diduga digunakan untuk membawa atau menyimpan barang terlarang tersebut.












