Hukum

Sabu 5 Kilogram dan 285 Ekstasi Disita, Polisi Telusuri Pengendali Pengiriman ke Jawa Timur

×

Sabu 5 Kilogram dan 285 Ekstasi Disita, Polisi Telusuri Pengendali Pengiriman ke Jawa Timur

Sebarkan artikel ini

Ditangkap di Asahan, J Dijanjikan Rp80 Juta untuk Membawa Paket Narkoba hingga Sampang

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus narkotika Polres Asahan dengan barang bukti sabu dan pil ekstasi yang diperlihatkan kepada wartawan (10/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

Dijanjikan Rp80 Juta

Dari pemeriksaan awal, J mengaku memperoleh barang tersebut setelah menerima perintah melalui komunikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenalnya.

Tersangka diduga diminta membawa paket narkotika tersebut menuju Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.

Untuk menjalankan tugas tersebut, J disebut dijanjikan imbalan sebesar Rp80 juta apabila paket narkotika berhasil sampai kepada orang yang telah ditentukan.

Keterangan itu menjadi salah satu bagian yang kini didalami penyidik untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman narkotika tersebut.

Polres Asahan masih memiliki ruang untuk mengembangkan penyidikan, terutama berkaitan dengan identitas pihak yang memberikan perintah, asal barang, serta pihak yang menjadi tujuan pengiriman.

Terancam Hukuman Berat

Atas perkara tersebut, J alias J dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 610 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal yang disangkakan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Polres Asahan menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Penindakan tidak hanya diarahkan kepada orang yang membawa atau menyimpan narkotika, tetapi juga terhadap jaringan yang berada di belakang peredaran barang terlarang tersebut.

Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa peredaran narkotika dapat melibatkan pola pengiriman lintas provinsi. Karena itu, pengembangan perkara menjadi penting untuk mengetahui apakah tersangka hanya berperan sebagai pembawa atau memiliki keterkaitan lebih jauh dengan jaringan distribusi.