LANGKAT, kedannews.co.id — Polisi mengamankan dua warga Desa Garunggang, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dalam penyelidikan kasus kematian TS (55). Perkara yang terjadi pada awal September 2026 tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pengambilan buah kelapa sawit.
Dua orang yang diamankan yakni JM (55) dan SK (30). Keduanya disebut memiliki peran berbeda dalam dugaan aksi yang menyebabkan TS meninggal dunia.
Peristiwa bermula pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. TS, warga Dusun IV Lau Mulgap, Desa Garunggang, ditemukan meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat kekerasan.
Jajaran Polsek Kuala bersama Satreskrim Polres Langkat kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga persoalan antara korban dengan kedua terduga pelaku berkaitan dengan buah kelapa sawit.
Korban disebut diduga berulang kali mengambil buah sawit yang seharusnya dijaga bersama. Kondisi tersebut diduga menimbulkan rasa sakit hati hingga persoalan berkembang menjadi rencana penyerangan.
Polisi Tangkap Dua Terduga Pelaku
Dalam proses pengungkapan, JM ditangkap pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Ia diamankan di depan RS Indra, Pasar II, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.












