Hukum

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

×

54 Cek Dipersoalkan di PN Medan, Gugatan PT TSI Soroti Prosedur Bank Mandiri

Sebarkan artikel ini

PT Toba Surimi Industries menggugat Bank Mandiri terkait pencairan 54 cek. OJK Sumut menyebut belum menerima informasi langsung mengenai perkara tersebut dan meminta pertanyaan pengawasan disampaikan secara tertulis.

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara menjadi salah satu pihak yang dimintai penjelasan terkait aspek pengawasan dalam sengketa PT Toba Surimi Industries (PT TSI) dengan Bank Mandiri yang bergulir di Pengadilan Negeri Medan. (8/9/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Persoalan pencairan 54 cek menjadi bagian penting dalam gugatan perdata yang diajukan PT Toba Surimi Industries (PT TSI) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perusahaan tersebut mendalilkan adanya persoalan pada keabsahan tanda tangan hingga mekanisme pencairan dana yang dilakukan melalui rekening perusahaan.

Perkara itu tercatat dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Berdasarkan materi gugatan PT TSI yang menjadi dasar pemberitaan ini, perusahaan mempersoalkan transaksi atas 54 cek yang menurut dalil penggugat dibubuhi tanda tangan yang tidak sah atau diduga palsu.

PT TSI juga mendalilkan bahwa proses pencairan dilakukan tanpa terlebih dahulu memperoleh konfirmasi dari direktur perusahaan sebagai pihak yang berkepentingan atas rekening tersebut. Pemeriksaan terhadap spesimen tanda tangan sebelum transaksi diproses turut dipersoalkan dalam gugatan.

Persoalan tidak berhenti pada aspek tanda tangan. Dalam materi perkara tersebut, PT TSI turut mempertanyakan pola pencairan dana dari rekening Kredit Modal Kerja (KMK) revolving yang digunakan perusahaan.

Menurut dalil penggugat, karakteristik rekening tersebut semestinya membuat pencairan dana dilakukan melalui pemindahbukuan ke rekening debitur atau rekening lain yang memiliki hubungan maupun afiliasi dengan PT TSI.

Namun, PT TSI menyatakan pencairan yang dipersoalkan justru dilakukan secara tunai. Dana tersebut kemudian, menurut dalil dalam gugatan, disetorkan kepada tujuh perusahaan yang disebut tidak mempunyai hubungan dengan PT TSI.