Hukum

Terungkap Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Deli Serdang, Pelaku Disebut Kejar Uang untuk Sabu

×

Terungkap Motif Pembunuhan Driver Taksi Online di Deli Serdang, Pelaku Disebut Kejar Uang untuk Sabu

Sebarkan artikel ini

AP dan GPM diduga mengincar uang korban setelah kehabisan sabu. Mobil korban dijual Rp17 juta, polisi memastikan pembunuhan dilakukan dua tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyampaikan perkembangan penyidikan kasus pembunuhan pengemudi taksi online Riyan Alamsyah di Polda Sumut. (27/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com – Kasus kematian pengemudi taksi online, Riyan Alamsyah (25), di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengungkap fakta baru mengenai alasan di balik aksi yang dilakukan dua tersangka. Polisi menyebut keinginan mendapatkan uang untuk membeli sabu menjadi motif utama hingga aksi perampokan tersebut berujung pada hilangnya nyawa korban.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menyatakan perkara pembunuhan itu melibatkan AP (27) dan GPM (29). Keduanya kini telah ditahan setelah ditangkap di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Pengungkapan motif tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak dalam keterangannya di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Menurut Cornelius, rangkaian kejadian bermula ketika kedua tersangka menggunakan sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah narkotika yang mereka gunakan habis, keduanya disebut masih berkeinginan melanjutkan konsumsi.

Persoalan muncul karena AP dan GPM tidak lagi memiliki uang. Dari kondisi tersebut, penyidik menduga keduanya kemudian mencari cara mendapatkan uang dengan menyasar pengemudi transportasi daring.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius.

Untuk menjalankan rencana tersebut, kedua tersangka memesan layanan transportasi daring. Pesanan pertama bahkan sempat dibatalkan karena pengemudi yang akan menjemput mereka dinilai memiliki postur tubuh yang tegap.

Setelah kembali melakukan pemesanan, keduanya akhirnya mendapatkan mobil Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah. Kendaraan tersebut kemudian menjadi sasaran dalam aksi yang berakhir tragis.

Penyidik menyebut masing-masing tersangka memiliki peran dalam kejadian tersebut. AP diduga menjadi pihak yang merancang aksi sekaligus menjerat korban menggunakan ikat pinggang. Sementara GPM bertugas memesan layanan transportasi daring dan turut membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah berhasil menguasai kendaraan, AP dan GPM membawa mobil itu menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Di lokasi tersebut, korban kemudian dibuang.

Mobil milik Riyan selanjutnya berpindah tangan melalui transaksi senilai Rp17 juta. Polisi dalam proses penyidikan turut mengamankan dua orang yang diduga menerima atau membeli kendaraan tersebut.

Cornelius mengungkapkan, pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan korban berada di wilayah Belawan.

“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius.

Di sisi lain, penyidik memastikan fokus perkara pembunuhan saat ini mengarah kepada AP dan GPM. Polisi belum menemukan keterlibatan pelaku lain dalam aksi yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegasnya.

Dari penelusuran kepolisian, kedua tersangka juga disebut belum pernah tercatat melakukan tindak pidana serupa. Informasi tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pengecekan terhadap data di lingkungan Ditreskrimum Polda Sumut maupun jajaran kepolisian lainnya.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelas Cornelius.

Selain mengurai rangkaian pembunuhan dan menelusuri transaksi kendaraan korban, polisi masih mendalami asal narkotika yang dikonsumsi AP dan GPM sebelum aksi berlangsung. Penelusuran ini dilakukan untuk mengetahui pihak yang memasok sabu kepada kedua tersangka.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” katanya.

Dalam perkara tersebut, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Untuk ketentuan pidana terberat yang dikenakan, ancamannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Proses hukum terhadap kedua tersangka masih berjalan. Polisi juga melanjutkan penyidikan terhadap dugaan penadahan mobil korban serta berupaya mengungkap sumber narkotika yang digunakan sebelum aksi perampokan dan pembunuhan terjadi.