HukumTNI & Polri

Satres Narkoba Polres Asahan Sita 44,27 Gram Sabu dan Tiga Pil Ekstasi di Kisaran

×

Satres Narkoba Polres Asahan Sita 44,27 Gram Sabu dan Tiga Pil Ekstasi di Kisaran

Sebarkan artikel ini

Penggerebekan rumah di Jalan Pattimura pada 7 Agustus 2026 mengamankan pria berinisial S. Polisi kini menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Personel Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial S beserta barang bukti diduga narkotika dalam penggerebekan sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan, Jumat (7/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

ASAHAN, langgamnews.com — Pengungkapan dugaan peredaran narkotika kembali dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Asahan. Kali ini, polisi menyita puluhan paket diduga sabu serta tiga butir pil yang diduga ekstasi dari sebuah rumah di Jalan Pattimura, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Barat, Kecamatan Kisaran Barat.

Dari operasi tersebut, seorang pria berinisial S (38) diamankan bersama barang bukti narkotika. Petugas kini masih mengembangkan perkara untuk mengetahui jalur perolehan barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penindakan berlangsung pada Jumat, 7 Agustus 2026 sekitar pukul 00.20 WIB. Informasi awal mengenai dugaan penguasaan narkotika di lokasi diperoleh polisi dari laporan masyarakat.

Setelah menerima informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran laporan sekaligus mencocokkan ciri-ciri orang yang menjadi sasaran. Setelah informasi dinilai cukup, petugas kemudian mendatangi dan menggerebek rumah yang berada di lokasi dimaksud.

Dari pemeriksaan di dalam rumah, polisi menemukan 19 plastik klip berisi butiran yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan penimbangan, keseluruhan barang tersebut memiliki berat 44,27 gram.

Tidak hanya sabu, petugas juga menemukan tiga butir pil yang diduga ekstasi. Barang tersebut memiliki berat bruto 1,72 gram.

Dalam pemeriksaan awal, S disebut mengakui identitasnya. Kepada petugas, ia juga menyampaikan bahwa barang yang diamankan tersebut diperoleh bersama seorang pria berinisial H dari seseorang yang berada di wilayah Kota Tanjungbalai.

Informasi itu selanjutnya menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik. Polisi masih berupaya mengungkap dari mana narkotika tersebut berasal serta apakah terdapat jaringan atau individu lain yang memiliki keterkaitan dalam peredarannya.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Gunawan Effendi, S.H. menyampaikan bahwa penanganan perkara belum berhenti pada penangkapan S. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Selain pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, kepolisian juga akan melengkapi tahapan administrasi penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

S dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. Status dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut masih menunggu hasil pendalaman penyidik.

Pengungkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mendeteksi dugaan peredaran narkotika. Polisi mengajak warga untuk tidak mengabaikan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui dugaan transaksi maupun peredaran narkotika diharapkan menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian melalui jalur yang tersedia. Upaya tersebut dinilai penting untuk membantu memutus rantai peredaran narkotika dan menjaga keamanan lingkungan.