Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp Memicu Keberatan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum yang Menyoroti Barang Bukti, Rekaman CCTV, serta Menyatakan Akan Menempuh Upaya Banding dan Melapor ke KY maupun Bawas MA

Kolase memperlihatkan proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang dilanjutkan dengan konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

DELI SERDANG, langgamnews.com – Sidang pembacaan putusan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kamis (6/8/2026), berakhir dengan dijatuhkannya vonis pidana penjara selama 21 hari. Putusan tersebut langsung memicu reaksi emosional dari terdakwa yang menyatakan keberatan atas amar putusan dan memastikan akan menempuh upaya hukum banding.

Usai persidangan, Sherly tampak menangis saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia menilai sejumlah barang bukti yang dipertimbangkan majelis hakim tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Selain itu, menurut penilaiannya, rekaman CCTV yang diputar selama persidangan juga tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana dakwaan yang diajukan.

Dalam keterangannya, Sherly mengaku terkejut dengan alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan. Menurutnya, beberapa barang bukti yang disebutkan tidak memiliki hubungan dengan peristiwa pidana yang didakwakan sehingga dinilainya tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Iya. Cukup kaget ya dengan alat bukti yang disebutkan yang tidak berhubungan. Iya. Itu sangat-sangat gimana ya? Enggak adil aja sih buat saya. Memangnya kacamata yang pecah itu apa pasalnya? Memangnya saya pakai kacamatanya itu untuk menusuk matanya, menusuk wajahnya, bahkan wajahnya aja enggak terluka gitu.”

Sherly juga mempertanyakan dimasukkannya dua potong baju sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Menurutnya, salah satu pakaian yang disita bukan merupakan pakaian yang dikenakan pelapor pada tanggal kejadian. Ia mengklaim hal tersebut bertentangan dengan rekaman CCTV yang, menurut keterangannya, memperlihatkan pelapor mengenakan kaus abu-abu bertuliskan Levis.

“Kemudian baju, baju juga sama. Memangnya satu hari itu dia pakai dua baju. Kenapa dia serahkan dua bukti? Baju yang koyak dikoyakin sama LC yang di Delta Spa dibawa ke nuduhnya ke saya. Dia enggak ada pakai baju double tanggal 5 April itu. Dan jelas di kamera CCTV juga dia pakai baju abu-abu bertuliskan Levis.”

Ia juga menyampaikan bahwa, menurut penilaiannya, barang bukti tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan dirinya bersalah. Sherly menegaskan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan yang dilakukan olehnya.

“Kenapa bisa barang bukti lain dijadikan dan bisa saya dituntut bersalah? Itu sangat tidak adil dan tidak masuk akal. Saya di sini korban. CCTV juga tidak menunjukkan bahwa saya ini melakukan penganiayaan. Tidak ada satupun. Dan jelas di ketika dia bersaksi dia juga bilang kacamatanya saya ambil. Saya patahkan itu hukumnya apa? Kecuali dia bilang kacamatanya saya ambil saya tusuk ke mukanya.”

Selain itu, Sherly mempertanyakan kondisi kacamata yang dijadikan barang bukti. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara kondisi barang bukti dengan luka yang disebutkan dalam perkara.

“Itu mungkin saya bersalah. Tapi kacamata yang patah pun tidak masuk akal. Saya cuma patah jadi dua. Kenapa bisa jadi tiga bagian? Dan di mana satu kacanya lagi? Kacanya cuman sebelah yang dia serahkan. Memangnya kacanya itu masuk ke muka dia, ke mata dia? Sangat tidak masuk akal bekas luka dengan barang buktinya. Ini benar-benar enggak adil.”

Pada bagian akhir keterangannya kepada wartawan, Sherly juga melontarkan kritik terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

“Benar-benar bukan wakil Tuhan hakim-hakim di sini. Wakil setan mungkin iya.”