Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp Memicu Keberatan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum yang Menyoroti Barang Bukti, Rekaman CCTV, serta Menyatakan Akan Menempuh Upaya Banding dan Melapor ke KY maupun Bawas MA

Kolase memperlihatkan proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang dilanjutkan dengan konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Majelis Hakim Bacakan Amar Putusan

Sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). Sebelum membacakan amar putusan, Ketua Majelis Hakim terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada pokok-pokoknya.

“Tanggal 6 Agustus 2026 pn lubuk dengan terdakwa Sherly dibuka. Gimana saudari Sherly sehat? Jadi kita baca yang pokok-pokoknya. Putusan nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Terdakwa di tahan dalam tahanan kota.”

Berdasarkan amar putusan yang dibacakan di persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 21 hari kepada terdakwa. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai bagian dari pidana tersebut.

Majelis juga menetapkan status barang bukti berupa satu buah kacamata, dua kaus lengan pendek warna putih yang telah robek, satu kaus lengan pendek warna cokelat yang telah robek, satu buah kacamata patah warna hitam, serta satu perangkat CCTV warna putih dikembalikan kepada pihak yang berhak. Sementara itu, satu buah flashdisk warna hitam yang berisi video dan foto tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena pidana penjara selama 21 hari menyayakan masa tahanan terdakwa dinyatakan ….penahanan yang di jalan kan …1 buah kacamata , dua baju kaos warna putih lengan pendek yang sudah robek 1 baju robek kaps warna cokelat lengan pendek yang sudah robek 1 buah kacamata patah warna hitam… buah cctv warna putih keduanya dibkembalikan kepada ….satu buah flashdisk warna hitam di dalam nya terdapat video dan foto tetap di masukkan ke dalam berkas perkara mengembalikan kepada terdakwa untuk membayar biaya sebesar 5000 demikiam putusan.”

Setelah amar putusan selesai dibacakan, majelis hakim meminta sikap para pihak. Penasihat hukum terdakwa menyatakan mengajukan banding. Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.