Hukum

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

×

Sherly Divonis 21 Hari Penjara dalam Perkara KDRT di PN Lubuk Pakam, Reaksi Emosional hingga Rencana Banding Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Putusan Nomor 214/Pid.Sus/2026/PN Lbp Memicu Keberatan Terdakwa dan Tim Kuasa Hukum yang Menyoroti Barang Bukti, Rekaman CCTV, serta Menyatakan Akan Menempuh Upaya Banding dan Melapor ke KY maupun Bawas MA

Kolase memperlihatkan proses sidang pembacaan putusan perkara dugaan KDRT terhadap terdakwa Sherly di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas IA yang dilanjutkan dengan konferensi pers tim penasihat hukum usai persidangan di Deli Serdang, Kamis (6/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Kuasa Hukum Nilai Putusan Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Usai sidang, penasihat hukum Sherly, Jonson Sibarani, S.H., M.H. dan Togar Lubis, S.H., M.H., menggelar konferensi pers didampingi kliennya.

Dalam keterangannya, Jonson menyatakan pihaknya menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan rasa keadilan serta tidak didasarkan pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

“Ini sudah pasti putusan yang tidak berdasarkan keadilan, tidak berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Aku pastikan itu. Ini putusan yang sangat tidak adil. Fakta persidangan sudah jelas-jelas menunjukkan tidak satupun alat bukti yang bisa menunjukkan bahwa Sherly adalah sebagai pelaku tindak pidana.”

Jonson kembali menyoroti rekaman CCTV yang diputar di persidangan. Menurut penilaiannya, apabila benar terjadi penganiayaan di rumah seseorang, maka seluruh rekaman CCTV seharusnya diperlihatkan, bukan hanya sebagian.

“Seperti saya bilang dari sebelum-sebelumnya, kalau saya dianiaya di rumah saya, saya adalah penguasa rumah saya, saya pemilik rekamam CCTV, maka saya yang dianiaya pasti akan menunjukkan semua rekaman CCTV yang terjadi di rumah saya. Tidak sepenggal-sepenggal. Sepenggal-sepenggal ini pun tidak juga menunjukkan adanya perbuatan itu. Justru sebaliknya, pihak Sherly dan kakaknya menjadi korban.”

Pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Selain itu, mereka menyatakan berencana melaporkan perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung.

“Nah, adanya putusan menyatakan yang bersalah saya tadi jelas menyatakan langsung saya banding kami banding walaupun tidak berkoordinasi tadi sama sama klien karena apa? Ini putusan yang sangat tidak adil. Nampak dari raut wajah majelis hakim. Tadi rekan-rekan pasti melihat tadi raut wajah majelis hakim ya, terutama para anggota itu wajah kikuk. Jadi bukan hanya banding saya juga ke KY bahkan saya akan ke Bawas. Saya akan ke Bawas. Saya pastikan mereka harus mendapatkan ganjarannya. Itu dia. Karena apa? Ini putusan yang tidak berdasarkan fakta hukum yang yang terungkap di persidangan. Ini sangat tidak berkeadilan. Walaupun itu hanya pengurangan katanya jangankan pengurangan, dinyatakan bersalah, tidak dihukum saja pun saya keberatan apalagi dinyatakan penjara 21 hari. Ini putusan yang sangat tidak adil. Kami banding saya lapor KY, saya lapor Bawas siap-siap aja.”

Jonson juga menyampaikan bahwa menurut penilaiannya, fakta persidangan menunjukkan Sherly saat kejadian justru berteriak meminta pertolongan.

“Iya. Makanya itulah saya bilang tadi, putusannya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan. Terungkap di persidangan dia menjerit-jerit. Masa orang menjerit sebagai pelaku tindak pidana jeritannya jeritan jeritan minta tolong bukan jeritan mengamuk. Jeritan minta tolong ya. Banyak lagi.”

Dalam kesempatan yang sama, Erwin Henderson juga memberikan tanggapan mengenai barang bukti berupa kaus yang disebut dalam perkara.

“Barang bukti berupa kaos katanya cabik-cabik itu bukan hari kejadian. Beda. Jadi barang bukti yang disita pun beda kepada.”

Menutup konferensi pers, Jonson meminta dukungan masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan sebagaimana mestinya.

“Kepada khalayak ramai kepada masyarakat Indonesia yang masih menginginkan keadilan mohon doanya. Mohon doanya kami masih berjuang ternyata untuk Sherly melawan ketidakadilan ini. Saya masih berjuang kami mohon doanya.”

Sementara itu, Togar Lubis mengaku prihatin atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurutnya, tim kuasa hukum akan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat kasasi apabila diperlukan.

“Dan dari saya satu turut berdukacita atas tidak tegaknya hukum dan keadilan ya khususnya di Sumatera Utara ini ya. Kita bukan orang baru sebenarnya di dunia hukum ini, tapi putusan itu benar-benar putusan yang ya yang memang mengejutkan. Walau dari awal ya kita sudah menduga karena apa? Ketika kita kaitkan dengan putusan kakaknya Sherly yang sama-sama mereka korban tapi diputus di pengadilan ini juga bahkan sampai di tingkat kasasi menjadi 6 bulan ya. Padahal mereka keduanya kakak adik adalah korban ya. Tapi seperti tadi dibilang rekan saya ya, kita akan tadi sudah dinyatakan banding ya. Kalau memang keadilan tidak dapat di pengadilan tinggi, kita kasasi ya. Kalau enggak juga dikasasi tidak ya barulah apa yang dapat kita lakukan. Saya terus terang ajalah kalau dapat saya dukun santet saya minta tolong sama dukun santet ni ya yang tidak memberikan keadilan santet aja menurut saya itu ya.”

Menambahkan pernyataan tersebut, Jonson menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan penilaian akhir kepada Tuhan.

“Iya. Tadi kan jelas berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Biarlah Tuhan yang berbicara di sini ya. Iya. Biarlah Tuhan yang berbicara.”

Catatan Redaksi: Berita ini memuat keterangan para pihak sebagaimana disampaikan dalam persidangan dan konferensi pers. Perkara tersebut masih berada dalam proses hukum setelah para pihak menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.