MEDAN, langgamnews.com – Perselisihan terkait dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan pengurusan permohonan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu kini berlanjut ke kepolisian.
KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan seseorang berinisial IR ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dibuat pada 15 Agustus 2026 dan tercatat dengan STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Dalam laporan itu, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan subsider Pasal 486.
Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, KTH Marcopolo disebut menyerahkan uang setelah memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan yang direncanakan untuk kegiatan pertanian bagi anggota kelompok.
KTH Marcopolo sendiri disebut beranggotakan sekitar 60 orang. Dalam laporan tersebut juga tercantum adanya target bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan dapat diperoleh pada April 2026.












