Hukum

Rp200 Juta Masuk Rekening dalam 4 Transaksi, Janji Pengurusan HKm Berujung Laporan ke Polda Sumut

×

Rp200 Juta Masuk Rekening dalam 4 Transaksi, Janji Pengurusan HKm Berujung Laporan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

KTH Marcopolo melaporkan IR terkait dana Rp200 juta yang disebut diberikan untuk membantu pengurusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Labuhanbatu. Dokumen Kementerian Kehutanan kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

MEDAN, langgamnews.com – Perselisihan terkait dana Rp200 juta yang dikaitkan dengan pengurusan permohonan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm) KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu kini berlanjut ke kepolisian.

KTH Marcopolo melalui kuasanya, Hara Oloan P. Sihombing, melaporkan seseorang berinisial IR ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut dibuat pada 15 Agustus 2026 dan tercatat dengan STTLP Nomor STTLP/B/1356/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Dalam laporan itu, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan/perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan sangkaan subsider Pasal 486.

Berdasarkan uraian dalam dokumen laporan, KTH Marcopolo disebut menyerahkan uang setelah memperoleh keyakinan bahwa IR dapat membantu proses pengurusan izin pengelolaan lahan hutan yang direncanakan untuk kegiatan pertanian bagi anggota kelompok.

KTH Marcopolo sendiri disebut beranggotakan sekitar 60 orang. Dalam laporan tersebut juga tercantum adanya target bahwa surat izin pengelolaan lahan hutan dapat diperoleh pada April 2026.

Dana Rp200 Juta Dikirim Bertahap

Dokumen yang menjadi bagian dari laporan mencantumkan kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nominal Rp200 juta. Dana tersebut dalam kuitansi disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Penyerahan dana tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam dokumen, uang tersebut dikirim sebanyak empat kali, masing-masing senilai Rp50 juta.

Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Sehari kemudian, tepatnya 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, dilakukan transfer kedua dengan nominal yang sama.

Transfer ketiga berlangsung pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB, kemudian transaksi keempat dilakukan 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang dikirim mencapai Rp200 juta.

Persoalan Muncul Setelah Permohonan HKm Diverifikasi

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan proses permohonan persetujuan pengelolaan HKm yang diajukan KTH Marcopolo.

Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 mengenai tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam dokumen hasil verifikasi teknis tersebut disebutkan bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja yang diajukan berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Faktor lainnya, calon areal kerja tersebut disebut berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, telah dilakukan rapat pembahasan terkait permohonan tersebut. Dalam dokumen Kementerian Kehutanan dinyatakan calon areal kerja belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dokumen tersebut juga menerangkan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan tertentu, antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Pada bagian akhir hasil pembahasan, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Target April Terlewati, Somasi Dilayangkan

Ketika waktu yang disebut dalam laporan terkait target terbitnya izin telah berlalu tanpa kepastian sebagaimana yang diharapkan, persoalan kemudian berkembang.

Menurut uraian dalam laporan polisi, pihak KTH Marcopolo selanjutnya mendatangi instansi yang berkaitan dengan urusan kehutanan untuk mengetahui perkembangan permohonan tersebut.

Pihak KTH kemudian disebut melayangkan somasi kepada IR. Somasi itu ditujukan untuk meminta pengembalian dana Rp200 juta yang sebelumnya telah diserahkan.

Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. IR juga disebut kemudian sulit atau tidak dapat dihubungi.

Situasi itu akhirnya mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan Sihombing.

Surat kuasa bertanggal 12 Agustus 2026 tersebut memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, hingga membuat pengaduan atau laporan kepada aparat kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.

Dokumen kuasa tersebut turut menyebut dasar penyerahan uang berupa kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta empat bukti transfer Bank BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.

Dengan dibuatnya laporan pada 15 Agustus 2026, persoalan dana Rp200 juta itu kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

Tahap selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai laporan, memeriksa bukti-bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Perlu ditegaskan, berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan tetap harus menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.