Target April Terlewati, Somasi Dilayangkan
Ketika waktu yang disebut dalam laporan terkait target terbitnya izin telah berlalu tanpa kepastian sebagaimana yang diharapkan, persoalan kemudian berkembang.
Menurut uraian dalam laporan polisi, pihak KTH Marcopolo selanjutnya mendatangi instansi yang berkaitan dengan urusan kehutanan untuk mengetahui perkembangan permohonan tersebut.
Pihak KTH kemudian disebut melayangkan somasi kepada IR. Somasi itu ditujukan untuk meminta pengembalian dana Rp200 juta yang sebelumnya telah diserahkan.
Namun, berdasarkan keterangan yang dituangkan dalam laporan, somasi tersebut tidak memperoleh tanggapan. IR juga disebut kemudian sulit atau tidak dapat dihubungi.
Situasi itu akhirnya mendorong Ketua KTH Marcopolo, Ahmad Dahri Sani, memberikan kuasa kepada Hara Oloan Sihombing.
Surat kuasa bertanggal 12 Agustus 2026 tersebut memberikan kewenangan kepada penerima kuasa untuk melakukan penagihan, meminta pertanggungjawaban, hingga membuat pengaduan atau laporan kepada aparat kepolisian apabila berdasarkan fakta dan bukti ditemukan dugaan tindak pidana.
Dokumen kuasa tersebut turut menyebut dasar penyerahan uang berupa kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 serta empat bukti transfer Bank BRI pada 7, 8, 9, dan 10 Agustus 2025.
Dengan dibuatnya laporan pada 15 Agustus 2026, persoalan dana Rp200 juta itu kini masuk dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Tahap selanjutnya menjadi kewenangan penyidik untuk menilai laporan, memeriksa bukti-bukti, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Perlu ditegaskan, berdasarkan dokumen yang tersedia, perkara ini masih berada pada tahap laporan dan dugaan. Belum terdapat informasi mengenai hasil penyelidikan ataupun penetapan tersangka terhadap IR. Karena itu, tuduhan terhadap pihak yang dilaporkan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti dan tetap harus menunggu proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.












