Hukum

Rp200 Juta Masuk Rekening dalam 4 Transaksi, Janji Pengurusan HKm Berujung Laporan ke Polda Sumut

×

Rp200 Juta Masuk Rekening dalam 4 Transaksi, Janji Pengurusan HKm Berujung Laporan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

KTH Marcopolo melaporkan IR terkait dana Rp200 juta yang disebut diberikan untuk membantu pengurusan persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan di Labuhanbatu. Dokumen Kementerian Kehutanan kemudian menyatakan permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dokumentasi KTH Marcopolo terkait perkara yang tengah menjadi perhatian di wilayah hukum Polda Sumut, Sumatera Utara, Senin (17/08/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist).

Dana Rp200 Juta Dikirim Bertahap

Dokumen yang menjadi bagian dari laporan mencantumkan kuitansi tertanggal 7 Agustus 2025 dengan nominal Rp200 juta. Dana tersebut dalam kuitansi disebut sebagai uang titipan kepada IR.

Penyerahan dana tidak dilakukan dalam satu transaksi. Berdasarkan bukti transfer Bank BRI yang disebut dalam dokumen, uang tersebut dikirim sebanyak empat kali, masing-masing senilai Rp50 juta.

Rinciannya, transaksi pertama tercatat pada 7 Agustus 2025 pukul 13.39.57 WIB. Sehari kemudian, tepatnya 8 Agustus 2025 pukul 09.11.02 WIB, dilakukan transfer kedua dengan nominal yang sama.

Transfer ketiga berlangsung pada 9 Agustus 2025 pukul 09.15.20 WIB, kemudian transaksi keempat dilakukan 10 Agustus 2025 pukul 13.10.37 WIB.

Jika seluruh transaksi tersebut dijumlahkan, total dana yang dikirim mencapai Rp200 juta.

Persoalan Muncul Setelah Permohonan HKm Diverifikasi

Perkembangan berikutnya berkaitan dengan proses permohonan persetujuan pengelolaan HKm yang diajukan KTH Marcopolo.

Kementerian Kehutanan menerbitkan surat Nomor S.345/PKPS/PPPSL/PSL.01.04/B/06/2026 tertanggal 11 Juni 2026 mengenai tindak lanjut permohonan persetujuan pengelolaan HKm KTH Marcopolo di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam dokumen hasil verifikasi teknis tersebut disebutkan bahwa calon areal kerja belum terdapat aktivitas pengelolaan. Selain itu, seluruh calon areal kerja yang diajukan berada di luar Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) Revisi X.

Faktor lainnya, calon areal kerja tersebut disebut berada pada fungsi ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Sementara rencana kegiatan yang diajukan mencakup pemanfaatan kawasan untuk penanaman nanas dan pengguntan aren.

Sebelumnya, pada 28 Januari 2026, telah dilakukan rapat pembahasan terkait permohonan tersebut. Dalam dokumen Kementerian Kehutanan dinyatakan calon areal kerja belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (2) PermenLHK Nomor 9 Tahun 2021.

Dokumen tersebut juga menerangkan bahwa pemanfaatan ekosistem gambut dengan fungsi lindung hanya dapat dilakukan secara terbatas untuk kegiatan tertentu, antara lain penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, serta jasa lingkungan berupa wisata secara terbatas dan perdagangan karbon.

Pada bagian akhir hasil pembahasan, Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti.