Hukum

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

×

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PT TSI menggugat pencairan fasilitas KMK, bunga, denda, serta status SLIK OJK di PN Medan, sedangkan alasan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri belum mendapat keterangan resmi.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (langgamnews.com/Abdul).

MEDAN, langgamnews.com – Perubahan posisi pejabat di Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan menjadi perhatian publik saat sengketa perdata antara PT TSI dan Bank Mandiri masih berproses di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pejabat yang sebelumnya menjabat General Banking Manager (GBM) kini diketahui menduduki posisi Service Quality Officer. Pergeseran tersebut menjadi sorotan karena berlangsung bersamaan dengan proses perkara yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri.

Meski demikian, belum terdapat keterangan resmi yang menunjukkan bahwa perubahan posisi tersebut berkaitan dengan perkara yang tengah diperiksa pengadilan.

Dalam praktik organisasi perusahaan, perpindahan jabatan dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari rotasi, penyegaran struktur, kebutuhan operasional hingga kebijakan manajemen. Karena itu, hubungan antara pergantian posisi dan suatu perkara tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan adanya kesamaan waktu.

Gugatan PT TSI Menyangkut Fasilitas KMK

Perkara PT TSI terhadap Bank Mandiri tercatat di PN Medan dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN.Medan.

Dalam gugatan tersebut, PT TSI mempersoalkan penarikan atau pencairan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) menggunakan 54 lembar cek dengan nilai sekitar Rp124,4 miliar.