Hukum

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

×

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PT TSI menggugat pencairan fasilitas KMK, bunga, denda, serta status SLIK OJK di PN Medan, sedangkan alasan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri belum mendapat keterangan resmi.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (langgamnews.com/Abdul).

Penggugat meminta status kolektibilitas kredit yang disebut tercatat pada kolektibilitas 4 atau diragukan dipulihkan menjadi kolektibilitas 1 atau lancar.

Dalam dalil yang diajukan kepada pengadilan, status kualitas kredit tersebut dinilai mempunyai dampak terhadap keberlangsungan kegiatan usaha PT TSI, termasuk aktivitas bisnis dan kepentingan pekerja.

Persoalan pencatatan kualitas kredit itu kini menjadi salah satu materi yang harus diperiksa dalam rangkaian proses persidangan di PN Medan.

Alasan Perpindahan Jabatan Belum Terungkap

Di tengah perkara tersebut, perubahan posisi pejabat Bank Mandiri Cabang Balai Kota Medan turut menjadi perhatian.

Akan tetapi, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pejabat yang sebelumnya menjabat GBM kemudian ditempatkan sebagai Service Quality Officer.

Belum diketahui apakah keputusan tersebut merupakan bagian dari rotasi rutin, penyegaran organisasi, evaluasi internal atau kebijakan manajemen lainnya.