Hukum

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

×

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PT TSI menggugat pencairan fasilitas KMK, bunga, denda, serta status SLIK OJK di PN Medan, sedangkan alasan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri belum mendapat keterangan resmi.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (langgamnews.com/Abdul).

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Bank Mandiri terkait perubahan posisi pejabat, alasan perpindahan jabatan, maupun ada atau tidaknya hubungan antara perubahan tersebut dengan perkara PT TSI.

Ruang Klarifikasi Tetap Dibuka

Redaksi langgamnews.com tetap membuka ruang bagi Bank Mandiri untuk memberikan klarifikasi mengenai perubahan posisi pejabat tersebut.

Penjelasan pihak bank diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai riwayat jabatan, kewenangan pejabat ketika masih menjabat sebagai General Banking Manager, serta dasar perubahan ke posisi Service Quality Officer.

Pemberitaan mengenai perkara PT TSI juga tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa Bank Mandiri telah terbukti melakukan pelanggaran. Gugatan tersebut masih menjalani proses pemeriksaan dan seluruh dalil penggugat tetap harus diuji dalam persidangan.

Begitu pula informasi mengenai dugaan pemalsuan surat tetap ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan konfirmasi dari aparat penegak hukum dan dukungan dokumen yang dapat diverifikasi.

Bank Mandiri maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi ataupun bantahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi akan memuat perkembangan maupun informasi tambahan apabila terdapat keterangan resmi yang relevan dan dapat diverifikasi.