Hukum

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

×

Gugatan Rp124,4 Miliar Masih Berjalan, Pergeseran Pejabat Bank Mandiri Balai Kota Medan Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

PT TSI menggugat pencairan fasilitas KMK, bunga, denda, serta status SLIK OJK di PN Medan, sedangkan alasan perubahan posisi pejabat Bank Mandiri belum mendapat keterangan resmi.

Gedung Bank Mandiri di Medan, Rabu (19/8/2026). (langgamnews.com/Abdul).

Dengan belum adanya penjelasan resmi, perubahan jabatan tersebut tidak dapat disimpulkan sebagai konsekuensi dari gugatan PT TSI.

Informasi mengenai dugaan pemalsuan surat yang disebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum juga belum dapat dipastikan memiliki hubungan dengan perubahan posisi pejabat tersebut.

Keterkaitan antara masing-masing persoalan masih membutuhkan konfirmasi serta bukti yang dapat diverifikasi.

Konfirmasi Wartawan Belum Mendapat Jawaban Manajemen

Upaya mendapatkan penjelasan dari Bank Mandiri dilakukan wartawan dengan mendatangi kantor Bank Mandiri di Jalan Balai Kota, Kota Medan, Rabu (19/8/2026).

Namun, dalam kunjungan tersebut wartawan belum berhasil bertemu dengan pihak manajemen maupun pejabat yang memiliki kewenangan memberikan keterangan.

Materi persoalan yang hendak dikonfirmasi telah disampaikan kepada petugas keamanan yang berada di lokasi.