Penggugat meminta majelis hakim menyatakan penarikan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
PT TSI juga meminta agar pencatatan bunga serta denda yang muncul dari penarikan fasilitas tersebut dihapuskan.
Selain tuntutan tersebut, penggugat meminta pengembalian bunga yang disebut telah ditarik sampai Oktober 2025 dengan nilai Rp288.265.240,71.
Penghitungan kembali atas penggunaan fasilitas KMK Revolving juga menjadi bagian dari permintaan PT TSI dalam perkara tersebut.
Namun, seluruh dalil dan tuntutan itu masih berada dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Artinya, belum dapat diposisikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum adanya putusan pengadilan.
SLIK OJK Menjadi Bagian dari Persoalan
PT TSI juga membawa persoalan pencatatan kualitas kredit perusahaan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK) ke dalam gugatannya.












