MEDAN, langgamnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai memeriksa gugatan perdata yang diajukan PT TSI terhadap Bank Mandiri dan sejumlah pihak lainnya. Sidang perdana perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut digelar di Ruang Cakra 5 PN Medan.
Dalam persidangan perdana itu, pihak penggugat hadir melalui kuasa hukumnya, Richan Simanjuntak, SH., MH. dan Winner Pasaribu, SH., MH. Sementara pihak tergugat disebut tidak hadir di ruang sidang.
Tim kuasa hukum PT TSI dari Adams & Co menyebut gugatan tersebut melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Beberapa di antaranya disebut berkaitan dengan Bank Mandiri, termasuk pimpinan dan kepala cabang Bank Mandiri di Kota Medan.
“Dalam perkara ini ada sekitar 30 nama yang menjadi tergugat,” kata tim kuasa hukum PT TSI di PN Medan.
Perkara tersebut tercatat resmi dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn. Majelis hakim yang menangani perkara dipimpin oleh hakim ketua berinisial FEM.
Kuasa hukum PT TSI menegaskan kehadiran mereka dalam sidang perdana merupakan bagian dari langkah untuk mengikuti proses hukum atas gugatan yang telah didaftarkan.












