Hukum

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

×

Sidang Perdana Gugatan PT TSI terhadap Bank Mandiri Digelar, Tergugat Tak Hadir

Sebarkan artikel ini

Perkara Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn melibatkan sekitar 30 pihak sebagai tergugat. Proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan hukum acara perdata.

Tim kuasa hukum PT TSI hadir di PN Medan untuk mengikuti sidang perdana perkara gugatan perdata yang terdaftar dengan Nomor 879/Pdt.G/2026/PN Mdn, Senin (24/8/2026). (dahsyatnews.com/Foto: Ist)

“Sidang hari ini adalah sidang perdana,” ujar tim penasihat hukum PT TSI.

Mereka juga menyatakan akan mengikuti tahapan persidangan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim.

Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana tidak secara otomatis membuat seluruh gugatan PT TSI dikabulkan. Dalam proses perkara perdata, majelis hakim tetap perlu memastikan prosedur pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara.

Apabila pemanggilan telah memenuhi ketentuan, persidangan dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

Sementara itu, pokok materi gugatan dan dalil-dalil yang diajukan PT TSI masih akan diuji dalam proses persidangan. Penilaiannya nantinya didasarkan pada bukti serta keterangan para pihak yang disampaikan di persidangan.

PT TSI melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses perkara tersebut hingga tahap akhir. Hingga sidang perdana berlangsung, pihak tergugat disebut belum hadir dalam persidangan. (BM/red.)