MEDAN, langgamnews.com — Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam perampokan hingga menyebabkan seorang pengemudi taksi online meninggal dunia berakhir hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi mengamankan AP (27) dan GPM (29) di sebuah penginapan di Medan Amplas.
Korban dalam perkara ini adalah Riyan Alamsyah (25), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.
Pengungkapan perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Belawan. Penyidik akhirnya mengidentifikasi AP dan GPM sebagai pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menerangkan, kasus itu pada awalnya ditangani Polsek Hamparan Perak setelah adanya laporan penemuan mayat. Penyelidikan selanjutnya diperkuat oleh Subdit Jatanras Polda Sumut.
“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).
Rencana Berawal dari Warung Internet
Dari rangkaian penyelidikan, polisi menduga aksi tersebut tidak terjadi secara spontan. AP dan GPM disebut telah membicarakan rencana perampokan ketika berada di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurut polisi, keduanya saat itu menggunakan sabu. Setelah narkotika yang mereka miliki habis, keduanya disebut kembali membutuhkan uang untuk membeli narkotika tersebut. Kondisi itu diduga menjadi pemicu munculnya rencana untuk mencari korban melalui layanan transportasi daring.
Rencana tersebut dilakukan dengan memesan kendaraan melalui aplikasi. Polisi menyebut kedua tersangka sempat membatalkan pesanan pertama karena pengemudi yang datang dianggap memiliki postur tubuh tegap.
Pesanan berikutnya kemudian diterima oleh korban menggunakan mobil Daihatsu Ayla. AP dan GPM masuk ke kendaraan tersebut dan melanjutkan perjalanan.
Keduanya disebut mengetahui adanya ketidaksesuaian antara foto pengemudi pada aplikasi dengan orang yang berada di balik kemudi. Foto yang tercantum dalam aplikasi ternyata merupakan foto ayah korban.
Meski mengetahui kondisi tersebut, AP dan GPM tetap berada di dalam mobil. Saat perjalanan berlangsung, keduanya kemudian menjalankan skenario dengan meminta korban menghentikan kendaraan dengan alasan hendak buang air kecil.
“Dia mengatakan kepada si GPM ini, kita pesan saja Grab, kemudian nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan menggunakan ikat pinggang,” kata Cornelius.
Korban Dilumpuhkan, Mobil Dibawa Kabur
Setelah kendaraan berhenti, AP diduga langsung melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang milik GPM. Korban disebut memberikan perlawanan sehingga aksi tersebut kemudian melibatkan kedua tersangka.
“Dengan perlawanan dari si korban, akhirnya si tersangka AP minta bantuan kepada GPM yang sedang kencing tadi. Kemudian kembali masuk, akhirnya mereka berdua melakukan pengeroyokan, memukul, kemudian sampai akhirnya si korban lemas,” jelas Cornelius.
Korban yang sudah tidak berdaya kemudian dipindahkan ke bagian belakang kendaraan. Setelah itu, AP mengambil alih kemudi dan membawa mobil tersebut meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan, keduanya disebut sempat berhenti membeli rokok dan tali. Polisi menduga pada saat itu korban masih menunjukkan tanda-tanda bergerak.
Mobil kemudian diarahkan ke kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina. Di lokasi tersebut, korban akhirnya ditinggalkan oleh kedua tersangka.
Setelah meninggalkan korban, AP dan GPM membawa mobil Daihatsu Ayla tersebut. Kendaraan milik korban kemudian dijual kepada pihak lain dengan nilai Rp17 juta.
Ditangkap di Penginapan Medan Amplas
Gerak cepat penyidik membawa polisi kepada AP dan GPM. Keduanya ditangkap Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.
Waktu penangkapan tersebut hanya berselang sekitar delapan jam sejak jasad Riyan ditemukan di kawasan perkebunan tebu.
“Berhasil menangkap kedua pelaku ini pada hari Jumat 14 Agustus 2026, berkisar pukul 03.30. Kurang lebih delapan jam sejak ditemukannya mayat si korban,” ungkapnya.
Selain dua tersangka utama, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan korban. Mobil yang disebut telah berpindah tangan dengan harga Rp17 juta tersebut kini menjadi salah satu barang bukti dalam perkara.
“Mobil sudah dijual dengan harga Rp17 juta dan itu sudah dibeli. Kemudian si penadahnya juga sudah kita tangkap sebanyak dua orang dan juga sudah kita proses. Untuk penahanannya juga sudah kita tahan,” kata Cornelius.
Terancam Hukuman Maksimal
Atas dugaan perbuatannya, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Penyidik juga masih menelusuri lebih jauh asal narkotika yang disebut digunakan kedua tersangka sebelum dugaan perampokan terjadi.
Kepolisian menyatakan berdasarkan penelusuran data yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, AP dan GPM disebut baru pertama kali melakukan kejahatan dengan modus tersebut.
“Kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Saat ini AP dan GPM telah ditahan di Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan. Polisi masih mendalami sejumlah aspek perkara, termasuk asal narkotika yang digunakan sebelum aksi serta keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa tersebut.












