Hukum

Dua Terduga Perampok Driver Taksi Online Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Korban Ditemukan

×

Dua Terduga Perampok Driver Taksi Online Ditangkap 8 Jam Usai Jasad Korban Ditemukan

Sebarkan artikel ini

Polisi mengungkap dugaan perampokan yang berujung kematian terhadap Riyan Alamsyah di Deli Serdang. Dua tersangka disebut menjual mobil korban seharga Rp17 juta, sementara dua orang yang diduga sebagai penadah turut diamankan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menyampaikan keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan perampokan yang menewaskan pengemudi taksi online di Deli Serdang. (27/8/2026). (langgamnews.com/Foto: Ist)

MEDAN, langgamnews.com — Pelarian dua pria yang diduga terlibat dalam perampokan hingga menyebabkan seorang pengemudi taksi online meninggal dunia berakhir hanya beberapa jam setelah jasad korban ditemukan. Polisi mengamankan AP (27) dan GPM (29) di sebuah penginapan di Medan Amplas.

Korban dalam perkara ini adalah Riyan Alamsyah (25), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Jasadnya ditemukan di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

Pengungkapan perkara tersebut kemudian dikembangkan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Sumatera Utara bersama Polres Belawan. Penyidik akhirnya mengidentifikasi AP dan GPM sebagai pihak yang diduga berada di balik aksi tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak menerangkan, kasus itu pada awalnya ditangani Polsek Hamparan Perak setelah adanya laporan penemuan mayat. Penyelidikan selanjutnya diperkuat oleh Subdit Jatanras Polda Sumut.

“Awal mulanya ini dilaporkan ke Polsek Hamparan Perak. Kemudian tim dari Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara melakukan back-up, melakukan penyelidikan, kemudian berhasil melakukan pengungkapan,” ujar Cornelius saat memberikan keterangan di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).