Hukum

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

×

Uang Rp1,2 Miliar Diduga Digelapkan dan Ditipu Oknum Pengacara, Klien Sebut Tak Pernah Mendapat Pendampingan

Sebarkan artikel ini

Kuasa hukum Martupa Sidebang mengungkap lima nama berinisial dalam laporan ke Polda Sumut. Dana disebut diberikan untuk pengurusan perkara, tetapi pendampingan hukum yang dijanjikan dipersoalkan.

Suasana Martupa Sidebang bersama kuasa hukumnya, Hans Silalahi dan Ojahan Sinurat, saat berada di SPKT Polda Sumatera Utara untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan dan perbuatan curang, Rabu (26/8/2026). (langgamnews.com/ist)

MEDAN, langgamnews.com – Pernyataan keras dilontarkan kuasa hukum Martupa Sidebang, S.T., Hans Silalahi, S.H., M.H., setelah kliennya melaporkan dugaan penipuan dan perbuatan curang terkait uang Rp1,2 miliar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Rabu (26/8/2026).

Hans menyebut persoalan tersebut melibatkan lima oknum pengacara berinisial MC, JK, MARA, MFA, dan NA. Menurut dia, kelima nama tersebut berkaitan dengan dana Rp1,2 miliar yang disebut diberikan untuk kepentingan pengurusan perkara Martupa.

Pernyataan itu disampaikan Hans setelah laporan polisi diterima SPKT Polda Sumut. Laporan tersebut tercatat dalam STTLP/B/1426/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Hans menilai adanya persoalan serius karena uang telah diberikan, sementara pendampingan hukum terhadap kliennya disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Oke, ini saya tambahin dari rekan saya bahwasannya lima pengacara ini bernisial MC, JK, MARA,MFA, NA. Nah, lima-lima pengacara ini oknum pengacara telah mengambil uang klien saya 1,2 M.” kata Hans Silalahi

Menurut Hans, persoalan yang dilaporkan tidak hanya menyangkut besarnya uang yang telah diserahkan, tetapi juga dugaan tidak terlaksananya pendampingan hukum setelah pemberian kuasa.

“Tandatangan surat kuasa ditandatangan surat kuasa di luar pada di luar daripada uang surat kuasa. Nah, uang 1,2 M ini untuk apa? Untuk pengurusan perkara. Dibilang untuk mengurus perkara 1,2 M. Tapi tidak pernah oknum pengacara pengacara tersebut mendampingi klien saya di dalam perkara ini. Nah, jadi kita menduga pengacara ini adalah mafia. Kenapa berani dia menipu klien saya menggelapkan uang 1,2 M?,” ungkapnya

Hans menyatakan laporan tersebut diarahkan pada dugaan tindak pidana sebagaimana ketentuan yang dicantumkan dalam laporan polisi.

“pasal yang kita laporkannya 492, 486 penipun dan penggelapan,” Kata Hans Silalahi selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T

Ia juga meminta kepolisian memberi perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan tersebut.

“kepada Bapak pihak kepolisian Kapolda agar tensi dalam perkara ini karena oknum-oknum advokat pengacara ini harus atensi telah menipu klien saya,” Kata Hans Silalahi, S.H., M.H selaku Kuasa Hukum Martupa Sidebang, S.T